• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Kabar Pemilu

Keputusan Bawaslu: Agusrin-Imron Memenuhi Syarat sebagai Calon Gubernur Bengkulu

Redaksi oleh Redaksi
17 Oktober 2020
di Kabar Pemilu
A A
0
Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin-Imron. (*)

Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin-Imron. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, mengabulkan permohonan dari pemohon pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Nadjamuddin-Dr H Imron Rosyadi. Bersama dengan keputusan itu, Bawaslu pun memerintahkan agar KPU Bengkulu melaksanakan keputusan tersebut paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keputusan itu disampaikan dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020, Sabtu (17/10/2020) dan disiarkan dalam akun Youtube Bawaslu Bengkulu.

RelatedPosts

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

Sidang sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu digelar terkait dengan gugatan pasangan Agusrin- Imron atas keputusan KPU Bengkulu yang menyatakan pasangan Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Keputusan TMS terhadap pasangan Agusrin- Imron dikeluarkan KPU Bengkulu lewat pleno penetapan yang digelar di Kantor KPU Bengkulu pada Rabu 23 September 2020 lalu.

Saat itu Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syaputra menjelaskan, Agusrin tidak memenuhi syarat karena belum selesai lima tahun setelah menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 2012 lalu.

“Hal itu tertuang dalam pasal 4 ayat 2d Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota,” ujarnya saat itu.

Bersamaan dengan putusan TMS untuk pasangan Agusrin- Imron, KPU menyatakan dua paslon lainnya Memenuhi Syarat atau MS, yakni pasangan Helmi Hasan-Muslihan DS dan petahana Rohidin Mersyah-Rosjonsyah Sayahili.

Untuk proses persidangan, pasangan Agusrin-Imron sebagai pemohon menunjuk kuasa hukum Dr Novran Harisa, Ilham Patahillah SH MH, Rozian Novrizar SH, Eko Febrinaldo SH dan Edi Riyanto S.HI MH. Sedangkan pihak KPU Bengkulu selaku pihak termohon, menunjuk kuasa hukum yakni A Yamin SH MH, Jaksa Pengacara Negara (JPN) DD Syahfutra Amir SH, Dadi Wahyudi SH MH dan Eliarmi SH.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah di Indonesia

Berikut putusan lengkap sidang di Bawaslu Bengkulu pada Sabtu (17/10/2020).

1.Mengabulkan permohonan pemohon

2.Membatalkan berita acara rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2020.

3.Menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020

4.Memerintahkan KPU Bengkulu menerbitkan keputusan pemohon sebagai peserta calon Gubernur dan Wakil gubernur.

5.Memerintahkan termohon untuk menjalankan putusan ini paling lambat tiga hari kerja. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Agusrin-ImronBawaslu BengkuluSengketa Pilkada
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bank Tanah Beroperasi Tahun 2021, Tiga Kementerian Jadi Penanggung Jawab

Post Selanjutnya

Meninggal Akibat Covid-19, Inilah Sosok Pollycarpus

RelatedPosts

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025
Apel Gelar Pasukan sinergi Polri-TNI pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

20 April 2025

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

15 April 2025

KPU Gelar PSU dan PUSS Pilkada di Enam Wilayah pada 5 dan 9 April 2025

5 April 2025

Jalin Kerja Sama, KPU – BPS Kolaborasi Data Kepemiluan

18 Maret 2025
Komisi Pemilihan Umum akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah/Dok. KPU Jambi

Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar di 24 Daerah, Ini Daftarnya: Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

5 Maret 2025
Post Selanjutnya
Pollycarpus Budihari Prijanto. (*)

Meninggal Akibat Covid-19, Inilah Sosok Pollycarpus

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. (*)

Rencana Mobil Dinas Disorot, Ini Pernyataan Pimpinan KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPP Partai Nasdem Menon-aktifkan Ahmad Syahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaannya sebagai Anggota DPR RI

31 Agustus 2025
Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo konferensi pers bersama di Resto Kopi koneng Desa Bojong koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025)

Kapolri Respon Desakan Mundur, SIAGA 98: Pergantian Saat Ini Bisa Timbulkan Krisis Baru

31 Agustus 2025

MUI : Semua Anggota DPR Jangan Timbulkan atau Ucapkan Sesuatu yang Dapat Menyinggung Mayarakat

31 Agustus 2025
Viral di media sosial rumah Mentri Keuangan Sir Mulyani dijarah/ist

Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

31 Agustus 2025
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/setneg

Presiden Prabowo Tunda Kunjungan ke Tiongkok, Fokus Awasi Situasi Dalam Negeri

31 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR RI/panrb

PDIP dan Gerindra Sepakat Tunjangan Perumahan DPR Dihentikan

31 Agustus 2025
Rumah Uya Kuya dijarah masa/tangkapan layar Instagram

Gelombang Massa Geruduk Rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni

31 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menerima pimpinan ormas Islam di kediamannya, Hambalang, Bogor, Sabtu (30/8/2025)./Setneg

Presiden Prabowo Bahas Persatuan Bangsa Bersama Ormas Islam di Hambalang

31 Agustus 2025
Rumah mewah Eko Patrio/Antara

Setelah Sahroni, Rumah Eko Patrio Dijarah Massa Pascademonstrasi di Jakarta

31 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Ricuh di Bandung, Rumah Aset MPR Dihantam Molotov hingga Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Tajam Mahfud MD: Jokowi Rusak Demokrasi, Hancurkan Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Xiaomi 15T Series Siap Meluncur di Indonesia, Usung Performa Kencang dan Kamera Leica 50 MP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.