KABARIKU – Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di saat Indonesia dilanda situasi krisis wabah virus corona.
Bahkan, KPCDI berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung kembali atas Perpres tersebut.
“Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan,” jelas Ketua KPCDI Tony Samosir didampingi Sekretaris KPCDI Petrus Hariyanto.
Menurut Tony, walau ada perubahan jumlah angka kenaikkan, tapi yang namanya kenaikan tetap saja memberatkan masyarakat.
“Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut,” jelas Tony.
KPCDI menyatakan, seharusnya pemerintah tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Walau nyatanya iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP.
“Tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp. 35.000,” katanya.
Seperti diketahui, kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 tahun 2019. Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.
Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai pada Juli 2020.
Inilah rincian iuran BPJS
April-Juni 2020 (Perpres 82 Tahun 2018)
Kelas 1 Rp 80.000
Kelas 2 Rp 51.000
Kelas 3 Rp 25.500
Juli-Desember 2020 (Perpres Nomor 64 Tahun 2020)
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 25.500
Tahun 2021 (Perpres Nomor 64 tahun 2020)
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 35.000. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post