• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Diperiksa DKPP Atas Dugaan Loloskan Mulan Jameela, Ini Jawaban KPU

Redaksi oleh Redaksi
30 Desember 2019
di Hukum
A A
0
DKPP menggelar sidang atas dugaan pelanggaran KEPP terkait lolosnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI. (Foto: dkpp.go.id)

DKPP menggelar sidang atas dugaan pelanggaran KEPP terkait lolosnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI. (Foto: dkpp.go.id)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) terkait lolosnya Mulan Jameela ke DPR RI.

Sidang dengan Nomor Perkara 330-PKE-DKPP/XI/2019 tersebut digelar pada Jumat (27/12/2019) di Gedung DKPP, Jakarta untuk menindaklanjuti pengaduan Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil XI (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik dan Kota Tasik) Fahrur Rozi. Sidang dipimpin Anggota DKPP, Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis, dan didampingi dua anggota DKPP lainnya, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salam sebagai Anggota Majelis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua dan Anggota KPU RI, yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik selaku teradu. Sementara dari pihak pengadu hadir diantaranya kuasa hukum Farur Rozi, yakni Rizka Fadli dan M Rizki Wahyudi.

RelatedPosts

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

Untuk diketahui, pada Pemilu Legislatif DPR RI 2019, Mulan Jameela yang bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI dari Dapil XI dari Partai Gerindra. Menurut perhitungan suara yang telah dilakukan KPU, Mulan menempati urutan kelima, sementara suara Fahrul Rozi berada di urutan empat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga. Berdasaran perhitungan suara KPU pula, Ervin Luthfi seharusnya lolos ke senayan, akan tetapi Ervin Luthfi dipecat oleh Gerindra.

Menurut aturan pergantian antar waktu, Fahrur Rozila, caleg dengan perolehan suara di bawah Ervin yang seharusnya lolos ke senayan. Namun kemudian KPU melantik Mulan Jameela.

Baca Juga  Ilham Yunda : Komnas RIM Mendukung Penuh ProDEM Menggugat UU 2/2020

Ketua KPU Arief Budiman dalam sidang menyatakan, penetapan Mulan Jameela sebagai caleg terpilih dan kemudian dilantik menjadi anggota DPR RI dari Dapil XI telah memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku.

Arief mengatakan, pihaknya telah menerima dua surat dari DPP Partai Gerindra. Surat pertama, berisi permintaan DPP Partai Gerindra kepada KPU RI agar mematuhi putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela.

“Namun, KPU RI menolak permintaan tersebut sebab pada saat itu DPP Partai Gerindra belum melaksanakan langkah-langkah administratif,” katanya.

Surat kedua, DPP Gerindra menyampaikan telah memberhentikan Fahrul Rozi dan Erwin Lutfi dengan SK Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

SK tersebut dilatarbelakangi terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Arief mengatakan, dalam surat itu, DPP Partai Gerindra juga menyebut nama Raden Wulansari sebagai calon terpilih yang menggantikan Fahrul dan Erwin sebagai calon yang lolos ke DPR RI.

Sementara Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang berstatus sebagai Teradu V, menjelaskan, pihaknya tidak begitu saja melaksanakan permintaan dari DPP Partai Gerindra. Setelah menerima surat kedua, lanjut Hasyim, KPU RI mencoba melakukan klarifikasi terhadap beberapa poin.

“Jadi kami mengklarifikasi apakah pergantian ini sesuai SK? Lalu apakah penerbitan SK ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART partai,” jelasnya.

Menurut Hasyim, prosedur ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga setelah kedua hal di atas terklarifikasi, KPU RI baru mengeluarkan SK KPU RI Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas Surat keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019. SK tersebut berisi tentang pengangkatan Raden Wulansari alias Mulan Jameela sebagai Anggota DPR RI dan mengeliminasi Caleg Erwin Lutfi dan Pengadu.

Baca Juga  Laporan Dugaan Tindakan Asusila Ketua KPU, Ini Tanggapan Deputi Inklusi TPN Ganjar-Mahfud

“Jadi kalau pun kami tidak mengeluarkan SK tersebut, saya yakin KPU RI akan tetap diadukan ke DKPP oleh DPP Partai Gerindra,” ujar Hasyim.

Sidang ini juga menghadirkan sejumlah Pihak Terkait, seperti Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan Mulan Jameela tidak hadir dalam sidang. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dkpp
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Inilah Pidato Akhir Tahun Rektor IPB di Perkumpulan Gerakan Kebangsaan

Post Selanjutnya

Cawagub DKI, Gerindra Usulkan Riza Patria, PKS Masih Sebut Dua Nama

RelatedPosts

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Post Selanjutnya

Cawagub DKI, Gerindra Usulkan Riza Patria, PKS Masih Sebut Dua Nama

Anies Baswedan. (*)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Didenda Rp 186 Juta, Ini Perkaranya

Discussion about this post

KabarTerbaru

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com