• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Diperiksa DKPP Atas Dugaan Loloskan Mulan Jameela, Ini Jawaban KPU

Redaksi oleh Redaksi
30 Desember 2019
di Hukum
A A
0
DKPP menggelar sidang atas dugaan pelanggaran KEPP terkait lolosnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI. (Foto: dkpp.go.id)

DKPP menggelar sidang atas dugaan pelanggaran KEPP terkait lolosnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI. (Foto: dkpp.go.id)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) terkait lolosnya Mulan Jameela ke DPR RI.

Sidang dengan Nomor Perkara 330-PKE-DKPP/XI/2019 tersebut digelar pada Jumat (27/12/2019) di Gedung DKPP, Jakarta untuk menindaklanjuti pengaduan Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil XI (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik dan Kota Tasik) Fahrur Rozi. Sidang dipimpin Anggota DKPP, Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis, dan didampingi dua anggota DKPP lainnya, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salam sebagai Anggota Majelis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua dan Anggota KPU RI, yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik selaku teradu. Sementara dari pihak pengadu hadir diantaranya kuasa hukum Farur Rozi, yakni Rizka Fadli dan M Rizki Wahyudi.

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk ke Prolegnas Prioritas 2026

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

Untuk diketahui, pada Pemilu Legislatif DPR RI 2019, Mulan Jameela yang bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI dari Dapil XI dari Partai Gerindra. Menurut perhitungan suara yang telah dilakukan KPU, Mulan menempati urutan kelima, sementara suara Fahrul Rozi berada di urutan empat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga. Berdasaran perhitungan suara KPU pula, Ervin Luthfi seharusnya lolos ke senayan, akan tetapi Ervin Luthfi dipecat oleh Gerindra.

Menurut aturan pergantian antar waktu, Fahrur Rozila, caleg dengan perolehan suara di bawah Ervin yang seharusnya lolos ke senayan. Namun kemudian KPU melantik Mulan Jameela.

Baca Juga  Rekonstruksi Penyiraman Air Keras Digelar, Novel Diganti Pemeran Lain

Ketua KPU Arief Budiman dalam sidang menyatakan, penetapan Mulan Jameela sebagai caleg terpilih dan kemudian dilantik menjadi anggota DPR RI dari Dapil XI telah memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku.

Arief mengatakan, pihaknya telah menerima dua surat dari DPP Partai Gerindra. Surat pertama, berisi permintaan DPP Partai Gerindra kepada KPU RI agar mematuhi putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela.

“Namun, KPU RI menolak permintaan tersebut sebab pada saat itu DPP Partai Gerindra belum melaksanakan langkah-langkah administratif,” katanya.

Surat kedua, DPP Gerindra menyampaikan telah memberhentikan Fahrul Rozi dan Erwin Lutfi dengan SK Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

SK tersebut dilatarbelakangi terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Arief mengatakan, dalam surat itu, DPP Partai Gerindra juga menyebut nama Raden Wulansari sebagai calon terpilih yang menggantikan Fahrul dan Erwin sebagai calon yang lolos ke DPR RI.

Sementara Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang berstatus sebagai Teradu V, menjelaskan, pihaknya tidak begitu saja melaksanakan permintaan dari DPP Partai Gerindra. Setelah menerima surat kedua, lanjut Hasyim, KPU RI mencoba melakukan klarifikasi terhadap beberapa poin.

“Jadi kami mengklarifikasi apakah pergantian ini sesuai SK? Lalu apakah penerbitan SK ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART partai,” jelasnya.

Menurut Hasyim, prosedur ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga setelah kedua hal di atas terklarifikasi, KPU RI baru mengeluarkan SK KPU RI Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas Surat keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019. SK tersebut berisi tentang pengangkatan Raden Wulansari alias Mulan Jameela sebagai Anggota DPR RI dan mengeliminasi Caleg Erwin Lutfi dan Pengadu.

Baca Juga  Seminar Nasional 'Konsolidasi Keadilan Restoratif di Indonesia'

“Jadi kalau pun kami tidak mengeluarkan SK tersebut, saya yakin KPU RI akan tetap diadukan ke DKPP oleh DPP Partai Gerindra,” ujar Hasyim.

Sidang ini juga menghadirkan sejumlah Pihak Terkait, seperti Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan Mulan Jameela tidak hadir dalam sidang. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dkpp
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Inilah Pidato Akhir Tahun Rektor IPB di Perkumpulan Gerakan Kebangsaan

Post Selanjutnya

Cawagub DKI, Gerindra Usulkan Riza Patria, PKS Masih Sebut Dua Nama

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

18 September 2025

Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk ke Prolegnas Prioritas 2026

18 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

16 September 2025

Kanwil Ditjenpas Kalsel Gelar Razia dan Tes Urine di Lapas Amuntai, Demi Teguhkan Komitmen Jaga Kamtib

16 September 2025
Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

13 September 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Humas Kejagung)

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

9 September 2025
Post Selanjutnya

Cawagub DKI, Gerindra Usulkan Riza Patria, PKS Masih Sebut Dua Nama

Anies Baswedan. (*)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Didenda Rp 186 Juta, Ini Perkaranya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Untuk Perkuat Kapasitas Legal Drafter dalam Pembentukan Peraturan, Kemhan Gelar FGD

18 September 2025

Kehadiran Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Akan Perkuat Program Kemnaker

18 September 2025

Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu

18 September 2025
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi menghadiri Launching Program Pupuk Gratis tahun 2025 di Kecamatan Tandukkalua

Launching Pupuk Gratis, Bupati Mamasa Tegaskan Bukan Janji Politik Tapi Program Nyata Pemerintah

18 September 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

18 September 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

18 September 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

18 September 2025

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

18 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

18 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.