• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Diperiksa DKPP Atas Dugaan Loloskan Mulan Jameela, Ini Jawaban KPU

Redaksi oleh Redaksi
30 Desember 2019
di Hukum
A A
0
DKPP menggelar sidang atas dugaan pelanggaran KEPP terkait lolosnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI. (Foto: dkpp.go.id)

DKPP menggelar sidang atas dugaan pelanggaran KEPP terkait lolosnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI. (Foto: dkpp.go.id)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) terkait lolosnya Mulan Jameela ke DPR RI.

Sidang dengan Nomor Perkara 330-PKE-DKPP/XI/2019 tersebut digelar pada Jumat (27/12/2019) di Gedung DKPP, Jakarta untuk menindaklanjuti pengaduan Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil XI (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik dan Kota Tasik) Fahrur Rozi. Sidang dipimpin Anggota DKPP, Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis, dan didampingi dua anggota DKPP lainnya, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salam sebagai Anggota Majelis.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hadir dalam kesempatan itu Ketua dan Anggota KPU RI, yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik selaku teradu. Sementara dari pihak pengadu hadir diantaranya kuasa hukum Farur Rozi, yakni Rizka Fadli dan M Rizki Wahyudi.

RelatedPosts

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

Untuk diketahui, pada Pemilu Legislatif DPR RI 2019, Mulan Jameela yang bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI dari Dapil XI dari Partai Gerindra. Menurut perhitungan suara yang telah dilakukan KPU, Mulan menempati urutan kelima, sementara suara Fahrul Rozi berada di urutan empat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga. Berdasaran perhitungan suara KPU pula, Ervin Luthfi seharusnya lolos ke senayan, akan tetapi Ervin Luthfi dipecat oleh Gerindra.

Menurut aturan pergantian antar waktu, Fahrur Rozila, caleg dengan perolehan suara di bawah Ervin yang seharusnya lolos ke senayan. Namun kemudian KPU melantik Mulan Jameela.

Baca Juga  Komnas HAM Minta DKPP Cermati UU TPKS Terkait Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI

Ketua KPU Arief Budiman dalam sidang menyatakan, penetapan Mulan Jameela sebagai caleg terpilih dan kemudian dilantik menjadi anggota DPR RI dari Dapil XI telah memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku.

Arief mengatakan, pihaknya telah menerima dua surat dari DPP Partai Gerindra. Surat pertama, berisi permintaan DPP Partai Gerindra kepada KPU RI agar mematuhi putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela.

“Namun, KPU RI menolak permintaan tersebut sebab pada saat itu DPP Partai Gerindra belum melaksanakan langkah-langkah administratif,” katanya.

Surat kedua, DPP Gerindra menyampaikan telah memberhentikan Fahrul Rozi dan Erwin Lutfi dengan SK Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

SK tersebut dilatarbelakangi terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Arief mengatakan, dalam surat itu, DPP Partai Gerindra juga menyebut nama Raden Wulansari sebagai calon terpilih yang menggantikan Fahrul dan Erwin sebagai calon yang lolos ke DPR RI.

Sementara Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang berstatus sebagai Teradu V, menjelaskan, pihaknya tidak begitu saja melaksanakan permintaan dari DPP Partai Gerindra. Setelah menerima surat kedua, lanjut Hasyim, KPU RI mencoba melakukan klarifikasi terhadap beberapa poin.

“Jadi kami mengklarifikasi apakah pergantian ini sesuai SK? Lalu apakah penerbitan SK ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART partai,” jelasnya.

Menurut Hasyim, prosedur ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga setelah kedua hal di atas terklarifikasi, KPU RI baru mengeluarkan SK KPU RI Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas Surat keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019. SK tersebut berisi tentang pengangkatan Raden Wulansari alias Mulan Jameela sebagai Anggota DPR RI dan mengeliminasi Caleg Erwin Lutfi dan Pengadu.

Baca Juga  BMI Dorong Revisi UU TNI Lebih Terbuka dan Partisipatif sebagai Upaya Penguatan Supremasi Sipil

“Jadi kalau pun kami tidak mengeluarkan SK tersebut, saya yakin KPU RI akan tetap diadukan ke DKPP oleh DPP Partai Gerindra,” ujar Hasyim.

Sidang ini juga menghadirkan sejumlah Pihak Terkait, seperti Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan Mulan Jameela tidak hadir dalam sidang. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dkpp
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Inilah Pidato Akhir Tahun Rektor IPB di Perkumpulan Gerakan Kebangsaan

Post Selanjutnya

Cawagub DKI, Gerindra Usulkan Riza Patria, PKS Masih Sebut Dua Nama

RelatedPosts

Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Post Selanjutnya

Cawagub DKI, Gerindra Usulkan Riza Patria, PKS Masih Sebut Dua Nama

Anies Baswedan. (*)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Didenda Rp 186 Juta, Ini Perkaranya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

20 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Global Fraud Index 2025: Indonesia Negara Paling Gampang Ditipu Kedua Dunia

20 Februari 2026
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. Bersama negara-negara Muslim lainnya,(Foto:Biro Presiden)

Rapat Perdana Board of Peace, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza

20 Februari 2026
Kepala Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara (LPTTN) Sugiono, MBA. memberi arahan dan penjelasan mengenai keberadaan SMA Taruna Nusantara Terintegrasi kepada seluruh Orangtua Calon Siswa Kelas X yang diundang hadir pada hari ini, Selasa tgl. 9 Juli 2024 di Balairung Pancasila SMA Taruna Nusantara

Kontribusi Alumni SMA Taruna Nusantara

20 Februari 2026

GT World Challenge Asia 2026 Resmi Digelar di Mandalika, Berikut Jadwal Lengkapnya

20 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com