• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Diperiksa DKPP Atas Dugaan Loloskan Mulan Jameela, Ini Jawaban KPU

Redaksi oleh Redaksi
30 Desember 2019
di Hukum
A A
0
DKPP menggelar sidang atas dugaan pelanggaran KEPP terkait lolosnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI. (Foto: dkpp.go.id)

DKPP menggelar sidang atas dugaan pelanggaran KEPP terkait lolosnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI. (Foto: dkpp.go.id)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) terkait lolosnya Mulan Jameela ke DPR RI.

Sidang dengan Nomor Perkara 330-PKE-DKPP/XI/2019 tersebut digelar pada Jumat (27/12/2019) di Gedung DKPP, Jakarta untuk menindaklanjuti pengaduan Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil XI (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik dan Kota Tasik) Fahrur Rozi. Sidang dipimpin Anggota DKPP, Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis, dan didampingi dua anggota DKPP lainnya, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salam sebagai Anggota Majelis.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hadir dalam kesempatan itu Ketua dan Anggota KPU RI, yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik selaku teradu. Sementara dari pihak pengadu hadir diantaranya kuasa hukum Farur Rozi, yakni Rizka Fadli dan M Rizki Wahyudi.

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

Untuk diketahui, pada Pemilu Legislatif DPR RI 2019, Mulan Jameela yang bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI dari Dapil XI dari Partai Gerindra. Menurut perhitungan suara yang telah dilakukan KPU, Mulan menempati urutan kelima, sementara suara Fahrul Rozi berada di urutan empat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga. Berdasaran perhitungan suara KPU pula, Ervin Luthfi seharusnya lolos ke senayan, akan tetapi Ervin Luthfi dipecat oleh Gerindra.

Menurut aturan pergantian antar waktu, Fahrur Rozila, caleg dengan perolehan suara di bawah Ervin yang seharusnya lolos ke senayan. Namun kemudian KPU melantik Mulan Jameela.

Baca Juga  MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dari 9 Tahun Jadi 13 Tahun

Ketua KPU Arief Budiman dalam sidang menyatakan, penetapan Mulan Jameela sebagai caleg terpilih dan kemudian dilantik menjadi anggota DPR RI dari Dapil XI telah memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku.

Arief mengatakan, pihaknya telah menerima dua surat dari DPP Partai Gerindra. Surat pertama, berisi permintaan DPP Partai Gerindra kepada KPU RI agar mematuhi putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela.

“Namun, KPU RI menolak permintaan tersebut sebab pada saat itu DPP Partai Gerindra belum melaksanakan langkah-langkah administratif,” katanya.

Surat kedua, DPP Gerindra menyampaikan telah memberhentikan Fahrul Rozi dan Erwin Lutfi dengan SK Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

SK tersebut dilatarbelakangi terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Arief mengatakan, dalam surat itu, DPP Partai Gerindra juga menyebut nama Raden Wulansari sebagai calon terpilih yang menggantikan Fahrul dan Erwin sebagai calon yang lolos ke DPR RI.

Sementara Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang berstatus sebagai Teradu V, menjelaskan, pihaknya tidak begitu saja melaksanakan permintaan dari DPP Partai Gerindra. Setelah menerima surat kedua, lanjut Hasyim, KPU RI mencoba melakukan klarifikasi terhadap beberapa poin.

“Jadi kami mengklarifikasi apakah pergantian ini sesuai SK? Lalu apakah penerbitan SK ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART partai,” jelasnya.

Menurut Hasyim, prosedur ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga setelah kedua hal di atas terklarifikasi, KPU RI baru mengeluarkan SK KPU RI Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas Surat keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019. SK tersebut berisi tentang pengangkatan Raden Wulansari alias Mulan Jameela sebagai Anggota DPR RI dan mengeliminasi Caleg Erwin Lutfi dan Pengadu.

Baca Juga  Pengadilan Negeri Jakarta Barat Vonis Hukuman Seumur Hidup Teddy Minahasa

“Jadi kalau pun kami tidak mengeluarkan SK tersebut, saya yakin KPU RI akan tetap diadukan ke DKPP oleh DPP Partai Gerindra,” ujar Hasyim.

Sidang ini juga menghadirkan sejumlah Pihak Terkait, seperti Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan Mulan Jameela tidak hadir dalam sidang. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dkpp
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Inilah Pidato Akhir Tahun Rektor IPB di Perkumpulan Gerakan Kebangsaan

Post Selanjutnya

Cawagub DKI, Gerindra Usulkan Riza Patria, PKS Masih Sebut Dua Nama

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

Cawagub DKI, Gerindra Usulkan Riza Patria, PKS Masih Sebut Dua Nama

Anies Baswedan. (*)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Didenda Rp 186 Juta, Ini Perkaranya

Discussion about this post

KabarTerbaru

PP STN Dukung BGN Tindak SPPG Bermasalah: Momentum Benahi Program MBG

17 April 2026

Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya

17 April 2026

Sekjen PRIMA Gautama Wiranegara: Kebijakan Tahan Harga BBM Jadi “Napas” Rakyat Kecil

17 April 2026
Kolase

Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

17 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya : GTRA Merupakan Amanah Pemerintah untuk Mewujudkan Pemerataan Akses Lahan

16 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com