KABARIKU – Berbeda dengan pernyataan juru bicaranya, Dahnil Anzar Simanjuntak, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyatakan dirinya akan menerima gaji dan juga akan menggunakan mobil dinas yang diberikan negara.
“Masa kita enggak menerima gaji. Saya akan terima gaji itu dan akan saya gunakan untuk keperluan yang sebaik-baiknya. Saya pun akan menggunakan mobil dinas yang disediakan negara,” kata Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis ((31/10/2019).
Bahkan Prabowo menandaskan, tak hanya gaji dan mobil dinas, sebagai menteri ia pun akan menerima hak lainnya yakni rumah dinas.
“Ya digunakanlah,” tegasnya.
Kabar Prabowo tak akan terima gaji, diungkapkan Dahnil Anzar Simanjuntak dalam akun twitternya. Ia memenyebut, Prabowo Subianto menolak digaji oleh negara.
“Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak Prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di Kemhan adalah benar. Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara,” jelas Dahnil dalam akun Twitternya, Rabu (30/10/2019).
Rupanya apa yang diungkapkan Dahnil tak sepengetahuan Prabowo.
Berapa gaji Menteri Pertahanan? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000, di pasal 2, gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000. Kemudian dalam Pasal I, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001 disebutkan menteri juga mendapatkan tunjangan sebesar Rp 13 juta.
Di luar itu, menteri pun mendapat dana operasional Rp 120 juta per bulan guna menunjang segala aktivitasnya yang bersifat strategis dan khusus. (ref)