KABARIKU – Untuk menghormati proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
“Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan. Proses uji materi jangan ditimpa dengan keputusan yang lain. Kita harus hargai proses itu,” kata Presiden, Jumat (1/11/2019).
Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi mendapat penolakan besar-besaran karena isinya dinilai mengandung banyak pasal yang akan membuat KPK mati suri dalam pemberantasan korupsi. Ada dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan yang sekarang dalam proses pembentukan tersebut. Kemudian, status KPK menjadi lembaga negara dan pegawai KPK berstatus ASN dikhawatirkan akan melemahkan indepedensi lembaga tersebut.
Berbeda dengan di masyarakat, di DPR RI, semua fraksi justru sepakat soal reisi UU KPK. Bahkan Fraksi PDI Perjuangan secara terang-terangan menolak Perppu.
Anggota Fraksi PDIP DPR RI Hendrawan Supratikno sempat menegaskan, Fraksi PDIP di DPR RI berpandangan sebaiknya para pihak yang memprotes hasil revisi UU KPK itu menempuh mekanisme judicial review (uji materi UU ke MK) dan legislative review (upaya mengubah UU melalui DPR RI).
Meski memakan waktu, katanya, tapi proses itu lebih sehat. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com