KABARIKU – Presiden Joko Widodo kini sedang menjaring nama-nama untuk mengisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku sejumlah nama telah ia kantongi. Nama-nama itu berdasarkan berbagai masukan.
“Berdasarkan masukan dari sejumlah pihak, sosok-sosok yang akan mengisi dewan pengawas kini sudah masuk,” kata Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memang menyebutkan bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK dipilih oleh presiden lewat panitia seleksi (pansel). Namun ketua dan anggota dewan pengawas yang pertama, pemilihan dan penunjukkannya langsung berada di tangan presiden. Hal itu sesuai dengan Pasal 69 A ayat (1) yang menyebutkan ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh presiden.
“Percayalah, yang terpilih nanti adalah yang memiliki kredibilitas yang baik,” kata Jokowi.
Pelantikan dewan pengawas akan digelar pada bulan Desember 2019, berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, jumlah dewan pengawas sebanyak 5 orang. Satu di antaranya ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan rapat kelima anggota dewan pengawas tersebut.
Tugas dewan pengawas di antaranya mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. (Ref)