KABARIKU – Komjen Idham Azis ditetapkan sebagai Kepala Kepolisian RI dalam Rapat Paripurna DRR RI, Kamis (31/10/2019). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani itu dihadiri oleh empat Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmad Gobel.
Dengan penetapan DPR, Idham Azis hanya tinggal menunggu dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Sehari sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui secara aklamasi Komjen Pol Idham Azis sebagai Kapolri, sekaligus menyetujui pemberhentian Jenderal Tito Karnavian yang ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri.
Ketua Komisi III Herman Hery dalam Rapat Paripurna menyampaikan, Komisi III telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Idham Azis pada Rabu (30/10/2019).
“Komisi III telah menyetujui pemberhentian terhadap Jenderal Purn Tito Karnavian sebagai Kapolri sekaligus menyetujui Komjen Pol Idham Azis sebagai Kapolri berikutnya,” katanya.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo hanya merekomendasikan calon tunggal yakni Komjen Idham Azis sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Tito Karnavian.
Sebagai anggota kepolisian, Idham Aziz memiliki masa tugas sekitar 13 bulan sebelum purnatugas Januari 2021. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post