• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Rolas Budiman Sitinjak Minta Semua Pihak Tidak Berpolemik pada Kasus Meninggalnya Brigadir J

Kabariku oleh Kabariku
27 Juli 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Pengamat hukum, Rolas Budiman Sitinjak, meminta kepada semua pihak untuk tidak berpolemik atas pada kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Mari kita semua menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir J kepada pihak Kepolisian,” kata Rolas dalam keterangan Persnya, Rabu 27/7 di Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rolas mengapresiasi langkah Kapolri yang bersikap tegas dan cepat dengan membentuk tim independent yang terdiri dari Polri, Komnas HAM, Kompol HAM, dan Kompolnas.

RelatedPosts

Tujuh Tahun Berjalan, Pemprov Sumbar Pendekatan Sosial Budaya dalam Percepatan Tol Trans Sumatera

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

Jabar Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan Mulai 2026

Rolas juga memuji sikap Kapolri yang telah menonaktifkan tiga perwira Polri, yaitu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Brigjen Hendra, dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi.

“Ini kasusnya masih diselidiki, dan belum diputus oleh Majelis Hakim, tapi opininya sudah berkembang kemana-mana, kasian keluarga anggota Polri yang sudah dinonaktifkan tersebut, mereka sudah mendapat tekanan secara psikologis dan mendapatkan kecaman dari masyarakat,” kata Rolas.

Rolas mengkritik pernyataan-pernyataan pengacara keluarga Brigadir J yang menurutnya sudah diluar konteks dan menimbulkan polemik dan asumsi-asumsi konspirasi.

Padahal, lanjutnya, profesi Advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile), dimana hal yang paling penting adalah menunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam perkara yang masih berjalan.

“Jangan sampai tercipta peradilan jalanan yang mana Advokat memberikan keterangan di luar dari kemampuan. Dalam hal ini, Advokat bukanlah Ahli Autopsi ataupun Forensik,” tegas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual tersbeut.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Menurut Rolas, jika kuasa hukum hukum Brigadir J mempunyai bukti-bukti pendukung atas perkara yang sedang ditangan akan lebih tepat jika diberikan kepada penyidik, bukan malah membuat asumsi pribadi, karena Advokat adalah profesi yang mulia dan professional.

“Jika kuasa Brigadir J punya bukti-bukti pendukung atas meninggalnya Brigadir J, silahkan diberikan kepada penyidik. Advokat tidak boleh berasumsi karena Advokat bukanlah dukun. Advokat harus taat dengan Kode Etik Advokat,” jelas Ketua KAI DKI Jakarta 2015-2018 itu.

Saat ini, kata Rolas, Ahli Forensik (dokter-dokter yang menangani autopsi) sedang melakukan kinerja terbaik secara kredibel dan sesuai kode etik dalam mengungkap kondisi jenazah Brigadir J.

Untuk itu, Rolas mengingatkan, jangan ada penggiringan opini kepada publik yang mengatakan dokter forensik tidak berkerja secara profesional.

“Kepada Advokat atau Pengacara, saya menghimbau agar jangan menjadikan sebuah kasus yang ditangani menjadi sebuah ajang promosi atau memanfaatkan situasi yang belum terbukti kebenarannya,” kritik Rolas.

Menurut Rolas, seorang Advokat harus fokus terhadap perkara yang ditangani bukan malah menganalogikan perkara yang ditanganinya dengan hidup orang lain.

Dalam hal ini, perceraian Basuki Tjahaya Purnama yang mana mencerminkan Advokat tersebut bukanlah Advokat yang profesional tetapi Advokat yang kampungan dan tidak mempunyai etika.

“Pada saat bukti-bukti sudah terkumpul dan persidangan akan berjalan, disanalah seharusnya pencari keadilan bertempur bukan menggiring opini atau berasumsi pribadi di luar dari kapasitasnya,” imbuhnya.

Rolas mengimbau kepada semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengikuti proses berjalannya persidangan Brigadir J hingga nanti diputus oleh Majelis Hakim.

“Advokat adalah profesi officium nobile. Untuk itu, kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara bekerja secara profesional, tidak berasumsi, tidak mengumbar opini pribadi, menaati Kode Etik Advokat, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga diputus oleh Majelis Hakim,” tutupnya.***

Baca Juga  Catatan Akhir Tahun 2014 IPW: Polri Pembela Rakyat

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKomnas HAMPengamat hukumPeristiwa kematian Brigadir JRolas Budiman Sitinjak
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penuntasan Kasus Brigadir J Kepolisian Makin Teruji, Habib Syakur: Polri Bekerja dengan Nurani dan Ridho Allah SWT

Post Selanjutnya

Gencarkan Vaksin Booster, BIN DI Yogyakarta Optimis Capai Target 70 Persen di Akhir 2022

RelatedPosts

Jalan Tol Padang-Sicincin bagian dari Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Padang dalam jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Tujuh Tahun Berjalan, Pemprov Sumbar Pendekatan Sosial Budaya dalam Percepatan Tol Trans Sumatera

5 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025
Penadatangan kerjasama Pemprov Jabar dengan Kejati Jabar dalam implementasi pidana sosial di Bekasi, Selasa (4/11/2025) (Foto: Humas Pemkab Bekasi)

Jabar Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan Mulai 2026

5 November 2025

Revisi Perpres Gugus Tugas Pornografi untuk Lindungi Anak dari Kejahatan Digital Didukung Wamen PPA

4 November 2025

Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur, Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka

4 November 2025
Direktur Kepelabuhan Perikanan KKP, Dr. Ady Candra, S.Pi., M.Si., bersama Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M. PSDM., di ruang rapat nelayan lantai 12 Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat.

Baharkam Polri dan KKP Teken PKS Penerapan Sistem Keamanan Objek Vital Nasional

4 November 2025
Post Selanjutnya

Gencarkan Vaksin Booster, BIN DI Yogyakarta Optimis Capai Target 70 Persen di Akhir 2022

Ketua GMBI Bersalah Melakukan Penghasutan, Hakim PN Bandung Vonis 6 Bulan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sandri Rumanama apresiasi langkah tegas Presiden Prabowo ambil alih tanggung jawab proyek KCIC (Foto:Ist)

Waketum SEMMI Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Proyek KCIC

5 November 2025
Jalan Tol Padang-Sicincin bagian dari Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Padang dalam jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Tujuh Tahun Berjalan, Pemprov Sumbar Pendekatan Sosial Budaya dalam Percepatan Tol Trans Sumatera

5 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025
Penadatangan kerjasama Pemprov Jabar dengan Kejati Jabar dalam implementasi pidana sosial di Bekasi, Selasa (4/11/2025) (Foto: Humas Pemkab Bekasi)

Jabar Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan Mulai 2026

5 November 2025
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin pembacaan sumpah Anggota DPR RI, Fauqi Hafidexo melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) (Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Puan Maharani: Penurunan Biaya Haji 2026 Bukti Pengelolaan Dana yang Transparan dan Berkeadilan

5 November 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Gubernur Riau, 10 Orang Telah Diamankan

5 November 2025
Pembalap muda asal Sleman, Muhammad Kiandra Ramadhipa, yang kerap disapa Dhipa (Foto: Redbull)

Pembalap Muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, Raih Kemenangan Bersejarah di European Talent Cup

5 November 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, saat berbicara dalam sebuah forum (Foto: Humas Kemkomdigi)

Wamenkomdigi Tekankan Tata Kelola Beretika dalam Pemanfaatan AI

5 November 2025
Prabowo saat meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru di Jakarta Pusat, Selasa, 4 November 2025

SIAGA 98 Dukung Langkah Presiden Prabowo Bayar Utang KCIC: Komitmen Jaga Reputasi Negara

4 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com