• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Periode Kedua, Momentum Emas bagi Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Redaksi oleh Redaksi
7 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Siti Noor Laila memberikan keterangan kepada wartawan usai diskusi terbatas soal penanganan HAM berat yang digelar Seknas Jokowi di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Siti Noor Laila memberikan keterangan kepada wartawan usai diskusi terbatas soal penanganan HAM berat yang digelar Seknas Jokowi di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Presiden Joko Widodo dinilai punya momentum emas untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu pada periode kedua kepemimpinannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2013-2014, Siti Noor Laila mengatakan, Presiden Jokowi telah menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat dengan menggagas kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), sehingga semua pihak patut mendukungnya.

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

“Dan di periode kedua ini, Pak Jokowi tak punya beban lagi ya. Maka ini memang momentum emas dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu,” jelas Siti Noor Laila usai diskusi di kantor Seknas Jokowi, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Wanita yang akrab disapa Bu Lela ini menuturkan, sebenarnya upaya menuntaskan kasus Pelanggaran HAM Berat sudah diupayakan pada periode pertama Jokowi, namun ketika itu dibatalkan oleh MK.

Sekarang, lanjut Bu Lela, pemerintah berencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang dapat menjadi beban sejarah.

“Kemenkum HAM kan sudah membuat kembali RUU KKR yang sekarang diajukan ke DPR RI, makanya kami sebagai relawan siap mengawal dan memberi masukan,” jelas Bu Lela yang juga Anggota Dewan Pakar Seknas Jokowi.

Sebagai aktivis HAM, Lela bersama penggiat HAM mengaku siap memberi sumbangsih pemikiran dan kajian agar program penangani kasus pelanggaran HAM berat ini bisa dilakukan dengan baik.

“Kami ingin memastikan dan membantu sumbang pikir terkait gagasan soal KKR. Karena ini momentumnya,” tegasnya.

Baca Juga  Forum DKI: Jaksa Agung Harus Segera Tuntaskan Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II

Bagi anggota Komnas HAM periode 2012-2017 ini, RUU KKR perlu pengayaan konsep dan road map penyelesaian, agar bisa fokus dan mampu membangun rekonsiliasi.

“Ini perlu kajian dan naskah akademik dalam RUU KKR. Maka masukan dan komunikasi dengan semua pihak harus dibangun. Termasuk tentunya dengan para korban. Maka inilah yang kami terus lakukan,” jelasnya.

Menurut Lela, sebenarnya program menuntaskan kasus pelanggaran HAM sudah ada dalam nawacita pertama Jokowi, bahkan sudah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

“Bahkan di pidato yang disampaikan pada 16 Agustus 2015, pak presiden juga bicara soal penyelesaian pelanggaran HAM berat. Jadi sekali lagi ini memang yang harus segera dilakukan,” tegasnya.

Ia mengakui, penanganan kasus Pelanggaran HAM Berat pastinya tak bisa lepas dari situasi politik yang berkembang.

Nah, ia melihat bahwa sekarang ini sebenarnya presiden sudah tidak memiliki beban sehingga mestinya langkah untuk penyelesaian lebih mudah. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: pelanggaran HAMSiti Noor Laila
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Seknas Jokowi Hidupkan Diskursus Penanganan Kasus HAM Berat

Post Selanjutnya

Nenek Berusia 87 Tahun Diperkosa Kakek 72 Tahun Hingga Pingsan

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
Post Selanjutnya
Perkosaan (Ilustrasi )

Nenek Berusia 87 Tahun Diperkosa Kakek 72 Tahun Hingga Pingsan

Abdul Syarif Hidayatullah

Aliansi Stabilkan Harga: Pemerintah Jokowi harus Cek Ulang Kebijakan Pengelolaan Pangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pernyataan Presiden Prabowo ‘Warga Desa Tak Pakai Dolar’

18 Mei 2026
Diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, membahas pentingnya menjaga supremasi sipil, demokrasi, dan penegakan negara hukum di tengah dinamika relasi sipil dan militer.(Bemby/kabariku)

Diskusi di Tebet Soroti Pentingnya Menjaga Supremasi Sipil dan Negara Hukum

18 Mei 2026

Reses DPRD Garut, Yuda Berikan Pelayanan Publik Langsung untuk Warga, Sekaligus Serap Aspirasi

18 Mei 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Perkim Perbaiki 63 Unit Rutilahu Sebesar Rp1.8 Miliar dari Pemkab Cianjur

18 Mei 2026

Waspadai Modus Jual-Beli Titik SPPG, BGN Buka Hotline Pengaduan “SAGI 127”

18 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

18 Mei 2026

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com