• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Pengelolaan Aset PT Bukit Asam Disinyalir Ada Permainan, Repdem Sumsel Segera Lakukan Investigasi

Redaksi oleh Redaksi
13 Desember 2019
di Uncategorized
A A
0
Ketua DPD Repdem Sumatera Selatan Achmad Sazali (pertama dari kanan). (*)

Ketua DPD Repdem Sumatera Selatan Achmad Sazali (pertama dari kanan). (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD Repdem) Sumatera Selatan, akan melakukan investigasi terkait dugaan adanya permainan dalam pemanfaatan beberapa aset milik BUMN PT Bukit Asam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Aset yang diduga diwarnai permainan tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan yang dimanfatkan oleh pihak lain tanpa didukung perjanjian/kesepakatan kompensasi. Bahkan, disinyalir di antaranya ada yang telah diperjualbelikan.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Menurut Ketua DPD Repdem Sumsel Achmad Sazali, investigasi yang akan dilakukan Repdem didasari oleh niat baik agar BUMN yang ada di Sumsel bersih dari permainan kotor.

“BUMN itu milik rakyat, jadi sudah seharusnya diawasi oleh rakyat, biar gak seenaknya saja mereka mengambil keuntungan pribadi atas nama negara,” ujarnya, Jumat (13/12/2019).

Achmad Sazali yang akrab dipanggil Jack itu mengatakan, dugaan adanya permainan dalam pemanfaatan aset milik Bukit Asam berawal dari Laporan Keuangan PT BA tahun 2014. Dalam laporan tersebut di antaranya tercantum laporan bahwa aset yang dikelola PT BA sebesar Rp 3.987.565.

“Namun berdasarkan BPK RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pendapatan dan Investasi pada PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan anak perusahaan Tahun Anggaran 2013 sd 2014 di Jakarta, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Lampung Nomor : 01/Auditorat VII/PDTT/01/2016 tanggal 5 Januari 2016, diketahui bahwa terdapat beberapa aset PT BA yang dimanfaatkan oleh pihak lain, tetapi PT BA belum memperoleh kompensasi dari pihak-pihak terkait atas pemanfaatan aset-aset tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  The Ultimate Guide To Online Dating

Aset-aset dimaksud, lanjut Jack, di antaranya tanah seluas 19.414,99 m2 di Tarahan Lampung yang dimanfaatkan oleh PT KAI. Kemudian tanah seluas 2.324 m2 di Palembang yang dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Musi Palembang.

Untuk tanah yang di Palembang yang kini digunakan oleh PDAM Tirta Musi, kata Jack, pemanfaatannya didasarkan atas perjanjian antara PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) sekarang bernama PT BA dengan PDAM Tirta Musi dengan surat No. 003/0-5000/P/ III/2007 pada 23 Maret 2007 tentang Pinjam Pakai Tanah tanah seluas 2.324 m2 yang terletak di Jl Ki Merogan Kertapati Palembang Sumsel.

“Dalam perjanjian tersebut disebutkan tanah milik PT BA dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan Booster Kertapati PDAM Tirta Musi dengan jangka waktu 5 tahun, mulai dari 23 Maret 2007 sampai dengan 22 Maret 2012,” jelasnya.

Selanjutnya, ungkap Jack, berdasarkan perjanjian pinjam pakai tersebut, PDAM Tirta Musi berkewajiban merawat dan memelihara kondisi tanah, pengamanan, dan segala urusan perizinan menjadi tanggung jawab PDAM Tirta Musi. Selain itu PDAM Tirta Musi diminta memberikan bantuan biaya pindah yang wajar di wilayah Kota Palembang kepada penghuni rumah.

Jack menyebutkan, kejanggalan dalam perjanjian tersebut adalah tidak ada harga atas pemanfaatan tanah dan bangunan oleh PDAM Tirta Musi.

Perjanjian pinjam pakai yang berlaku sampai dengan 22 Maret 2012 tersebut, kemudian diperbarui pada 28 Maret 2012 melalui Addendum I No. 010.J/PJJ/Int-0600/HK.03/III/2012 yang isinya mengubah jangka waktu perjanjian menjadi mulai 23 Maret 2012 sampai dengan 22 Maret 2017.

“Akan tetapi isinya menghilangkan ketentuan tentang bantuan biaya pindah rumah. Selain itu, dalam addendum perjanjian pinjam pakai tersebut juga, tidak ada harga atas pemanfaatan tanah dan bangunan oleh PDAM Tirta Musi,” kata Jack.

Baca Juga  Kredit Rp. 16 Miliar PT. MMG, Bupati: "Itu Sudah Sesuai Prosedur dan Mekanisme yang Benar"

Jack menambahkan, aset lain yang bermasalah adalah tanah seluas lebih kurang 4 ha di Tanjung Enim yang dimanfaatkan oleh PT PLN (Persero) untuk PLTD Bukit Asam. Jack menduga saat ini aset tersebut dikuasai oleh pihak lain secara tidak syah sehingga berpotensi hilang, sehingga PT BA tidak memperoleh kompensasi dari aset tersebut.

“Ada informasi di lapangan bahwa pihak manajemen PT Bukit Asam Tbk Tanjung Enim diduga melakukan pungutan terhadap masyarakat melalui Pengelolaan Aset Tanah dan Bangunan (PATB) PTBA sejak tahun 2015 lalu, khususnya yang ada di Kelurahan Pasar Tanjung Enim atau di wilayah ex beheersterrein yang mencapai 63 hektar,” paparnya.

Informasi dari warga Pasar Tanjung Enim, kata Jack, sejak tahun 2015 bagian PATB Bukit Asam mengeluarkan surat edaran tentang sewa aset dan bangunan di lokasi tersebut. Intinya, dalam surat tersebut masyarakat diharuskan menyewa lahan dan bangunan kepada PT Bukit Asam Tbk Tanjung Enim.

“Berdasar surat tersebut sebagian masyarakat kemudian melakukan pembayaran kontrak lahan melalui kesepakatan yang ditandatangani oleh masyarakat selaku penyewa dan Senior Manager Pengelolaan Aset dan Bangunan (PT BUkit Asam-Red) dengan nilai kontrak bervariasi rata-rata di atas 1 juta, setiap tahunnya. Namun sejak tahun 2016 hingga sekarang praktek tersebut tidak berjalan lagi,” jelasnya.

Jack sangat menyayangkan jika memang informasi-informasi tersebut benar adanya. “Oleh karena itu setiap BUMN di Sumsel harus dievaluasi agar bersih dari praktik permainan yang merugikan masyarakat dan negara,” katanya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bukit AsamRepdem Sumsel
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Lantik 9 Wantimpres, Inilah Mereka

Post Selanjutnya

Desa Wanakerta Menuju Desa Digital

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Kadiskominfo Garut Muksin (duduk, kedua dari kiri) didampingi Kepala Desa Wanakerta Sunarkawan (berdiri, pertama dari kanan) mengunjungi ruang pelayanan kantor Desa Wanakerta, Jumat (13/12/2019). (Foto: Dok. Diskominfo Garut)

Desa Wanakerta Menuju Desa Digital

13 Prodi PTN di Indonesia Ini Masuk 300 Terbaik Dunia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026
Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026
Jadwal Imsakiyah, Freepik

Jadwal Imsakiyah Garut Hari Ini, Sabtu 3 Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (20/2/2026).
(Diskominfo Kab. Garut)

Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Bupati Garut Lantik 42 Pejabat Struktural

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

20 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Global Fraud Index 2025: Indonesia Negara Paling Gampang Ditipu Kedua Dunia

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com