KABARIKU – Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2019) siang.
Mereka adalah:
- Wiranto (mantan Menkopolhukam) sebgai ketua merangkap anggota
- Sidarto Danusubroto (politisi PDI-P)
- Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group )
- Putri Kuswisnu Wardani (bos Mustika Ratu)
- Mardiono (politisi PPP)
- Agung Laksono (politisi Golkar)
- Arifin Panigoro (bos Medco Energi)
- Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur)
- Luthfi bin Yahya (ulama tokoh NU)
Wantimpres adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan telaahan berdasarkan keahliannya kepada anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.
Sementara itu, untuk menjalankan tugasnya, menurut Prof Mahfud MD (sekarang Menkopulhukam) tahun 2018 lalu yang dimuat sejumlah media, seorang anggota Wantimpres mendapatkan gaji sekitar Rp 60 juta plus uang operasional sekitar Rp 100 juta. (Ref)