• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

KPCDI Gugat Perpres 64/2020, KPK Sarankan Kenaikan BPJS Ditinjau

Redaksi oleh Redaksi
22 Mei 2020
di Hukum
A A
0
Paa pengurus KPCDI di depan gedung Mahkamah Agung memperlihatkan tanda terima permohonan uji materil. (*)

Paa pengurus KPCDI di depan gedung Mahkamah Agung memperlihatkan tanda terima permohonan uji materil. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) sudah mendaftarkan uji materi atas Perpres 64/2020 ke Mahkamah Agung (MA). Pendaftaran dilakukan oleh pengurus KPCDI dan kuasa hukumnya pada Rabu (20/5/2020).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kuasa hukum KPCDI Rusdianto didampingi Ketua KPCDI Tony Samosir dan Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto mengatakan, pihaknya mengajukan uji materi ke MA karena keberatan atas kenaikan BPJS seperti termuat dalam Perpres 64/2020.

RelatedPosts

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

“Kenaikan iuran BJS memberatkan, bukan hanya bagi kami sebagai pasien tapi juga seluruh masyarakat Indonesia,” kata Rusdiyanto, Jumat (22/5/2020).

Ditambahkannya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga tak dibarengi dengan kepastian apakah ada perbaikan pelayanan BPJS ke depan sesuai Prepres 75/2019 atau tidak.

“Kita melihat Perpres 75/2019 yang telah diundangkan pada 1 Januari lalu itu belum terimplementasi. Sampai sekarang belum ada perubahan siginifikan terhadap pelayanan BPJS,” paparnya.

Rusdiyanto dan para pengurus KPCDI berharap agar para pengadil di Mahkamah Agung memiliki keberpihakan terhadap masyarakat yang tengah mengalami masa sulit akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah meninjau kembali keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang menjadi temuan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan.

“Solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan,” kata Pimpinan KPK Nurul Ghufron seperti dimuat di laman KPK.

Baca Juga  Kisah Tio, Umur 9 Tahun Gagal Ginjal, Ditinggal Ayah, dan Perjuangan Sang Ibu

Bahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial sebagaimana UU No 40 tahun 2004 bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sehingga keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan.

“Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepersertaan seluruh rakyat dalam BPJS,” ujar Ghufron.

Akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah. Sebaliknya KPK berpendapat jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan.

“Kenaikan iuran hanya akan menambah beban masyarakat, mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan,” kata Ghufron.

KPK pun menyampaikan beberapa hal terkait rekomendasi yang telah diberikan terkait dengan BPJS Kesehatan.

Pertama, KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage. Hal ini harus dilakukan dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial.

Selanjutnya, beberapa alternatif solusi yang telah KPK sampaikan merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan yanh KPK yakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga tidak mengalami defisit.

Adapun beberapa alternatif solusi tersebut adalah Pemerintah c.q Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK), melakukan penertiban kelas Rumah Sakit, dan mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga  Kemensos Putus BPJS PBI, Pasien Kurang Mampu Tidak Bisa Cuci Darah

Kemudian, pemerintah sebaiknya menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan, dan mengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

Selanjutnya, terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

KPK memandang rekomendasi tersebut adalah solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) yang kami temukan dalam kajian. Sehingga, kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan.

KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPCDI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

M Nuh Pemenang Lelang Motor Jokowi Tak Dipidana, Ini Sebabnya

Post Selanjutnya

Remaja 19 Tahun Putra Hary Tanoesoedibjo Tebus Motor Gesits Jokowi Rp 2,55 Miliar

RelatedPosts

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

6 November 2025
Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

6 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025

Revisi Perpres Gugus Tugas Pornografi untuk Lindungi Anak dari Kejahatan Digital Didukung Wamen PPA

4 November 2025
Post Selanjutnya
Warren Tanoesoedibjo (berbaju putih) di tengah keluarganya. (*)

Remaja 19 Tahun Putra Hary Tanoesoedibjo Tebus Motor Gesits Jokowi Rp 2,55 Miliar

Yudha Puja Turnawan di salah satu rumah warga miskin di Kampung Caringin, Karangpawitan. (*)

Peduli Warga Terdampak Covid-19, H-1 Lebaran Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Masih Blusukan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Senjata yang ditemukan dalam tragedi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading/IST

Polisi Pastikan Benda Mirip Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta Hanya Mainan

8 November 2025
Polri ungkap identitas terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku berusia 17 tahun dan masih jalani operasi.(Foto:Ist)

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

7 November 2025

SIAGA 98 Sambut Positif Pembentukan Komite Reformasi Polri: Penunjukan Prof Jimly Dinilai Tepat

7 November 2025
Pelantikan 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Presiden Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

7 November 2025
Roy Suryo menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum (Foto:Ist)

‘Saya Senyum Saja’ Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

7 November 2025
Presiden Prabowo memberikan sambutan pada peresmian pabrik Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Kota Cilegon, Banten

Presiden Prabowo: Integritas dan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Investasi Indonesia

7 November 2025
Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

7 November 2025
Ledakan di masjid Kodamar dekat SMAN 72 Jakarta sebabkan delapan orang luka. Polisi duga korsleting alat elektronik jadi pemicu.(Foto:Ist)

Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

7 November 2025
Polda Metro tetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.(Foto:doc.kabariku)

Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com