• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Agustus 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ketua GMBI Bersalah Melakukan Penghasutan, Hakim PN Bandung Vonis 6 Bulan

Kabariku oleh Kabariku
27 Juli 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

BANDUNG, Kabariku- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada Ketua Umum LSM GMBI, M Fauzan Rahman 6 bulan penjara.

Vonis terhadap Fauzan dan belasan anak buahnya itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang berbeda di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, pada Rabu, 27 Juli 2022.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Fauzan terbukti bersalah atas keterlibatan dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar. Sementara belasan anak buahnya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

RelatedPosts

Jumat Membara di Gantung, Amarah Penambang Berujung Kantor PT Timah Diduga Dibakar Massa

Wakapolri Dedi Prasetyo Dorong Personel Polri Kembangkan Kompetensi, Inovasi Jadi Kekuatan Institusi

Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dalyursa membacakan amar putusan untuk terdakwa Fauzan. Rabu (27/7/2022).

Dalam putusannyanya, Hakim menyatakan Fauzan bersalah sebagaimana Pasal 160 Jo Pasal 64 ke-2 KUHP tentang penghasutan. Aksi yang dilakukan Fauzan ini berkaitan dengan demo ricuh di Mapolda Jabar.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Diketahui, Vonis yang diberikan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung. Dalam tuntutan sebelumnya, Fauzan dituntut 10 bulan bui.

Atas vonis tersebut, Fauzan melalui kuasa hukumnya menerima. Sedangkan JPU mengambil sikap pikir-pikir.

Disebutkan, vonis sama 6 bulan tahanan dijatuhkan Hakim kepada terdakwa lainnya yaitu Setia Bambang Irawan.

Dalam berkas terpisah 11 terdakwa lainnya yang merupakan anggota GMBI yang mengikuti sidang virtual divonis 8 bulan penjara.

Mereka yaitu Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah

Sebelumnya, Seperti diketahui, aksi demo massa GMBI berujung anarkis terjadi Kamis, 27 Januari 2022, lalu. Selain merusak pagar Mapolda Jabar, salah satu anggota GMBI nekad beraksi menunggangi patung Maung Lodaya yang merupakan simbol Polda Jabar. Sebanyak 725 orang diamankan usai demo tersebut.***

Baca Juga  Komjen Chryshnanda: Lemdiklat Polri Harus Jadi Center of Excellence SDM Unggul dan Berkarakter

Red/K.000

Tags: GMBIPengadilan Negeri Bandungpolda jabar
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Gencarkan Vaksin Booster, BIN DI Yogyakarta Optimis Capai Target 70 Persen di Akhir 2022

Post Selanjutnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Mardani Maming

RelatedPosts

Jumat Membara di Gantung, Amarah Penambang Berujung Kantor PT Timah Diduga Dibakar Massa

7 Agustus 2026

Wakapolri Dedi Prasetyo Dorong Personel Polri Kembangkan Kompetensi, Inovasi Jadi Kekuatan Institusi

7 Agustus 2026

Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

6 Agustus 2026

Irjen Pol Andry Wibowo: Universitas Kepolisian Jadi Investasi Strategis Lembaga Polri

6 Agustus 2026

Kuliah Umum di PKKMB UI, Kepala BNN RI Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

6 Agustus 2026

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

5 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Mardani Maming

Mardani Maming Akan Kooperatif, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Niat untuk Tidak Datang ke KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jumat Membara di Gantung, Amarah Penambang Berujung Kantor PT Timah Diduga Dibakar Massa

7 Agustus 2026

Golkar Jabar: Kesuksesan Bahlil Lahadalia Lahir dari Kerja Keras, Bukan Warisan Jabatan

7 Agustus 2026

Yudha Puja Salurkan Bantuan untuk Keluarga Pengidap Kanker, Dorong Solusi Jangka Panjang

7 Agustus 2026

Wakapolri Dedi Prasetyo Dorong Personel Polri Kembangkan Kompetensi, Inovasi Jadi Kekuatan Institusi

7 Agustus 2026
Ketua Bidang Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat, Kundrat Kanda Permana

Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

7 Agustus 2026

War Ticket HUT ke-81 RI Diserbu 128.331 Pendaftar, Mensesneg: Masyarakat Masih Punya Kesempatan

6 Agustus 2026

Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

6 Agustus 2026

Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

6 Agustus 2026

PUTR Cianjur Revitalisasi Saluran Air di Sungai Cikoak

6 Agustus 2026

War Ticket HUT ke-81 RI Diserbu 128.331 Pendaftar, Mensesneg: Masyarakat Masih Punya Kesempatan

6 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto: Istimewa

    DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com