• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jaksa Agung Harus Terbitkan PERJA Terkait Penanganan Perkara Rakyat Kecil

Redaksi oleh Redaksi
26 Februari 2020
di Hukum
A A
0
Bandot DM, Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia

Bandot DM, Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan ingin membuat diskresi terhadap penegakan hukum di instansi kejaksaan. Hal ini didasari dari pengalaman penegakan hukum di kejaksaan yang pernah menghukum seorang kakek karena mengambil bekas getah karet seharga Rp 17.000 di Sumatera Utara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Diskresi, lanjut Burhanuddin, nantinya diformulasikan dengan pengamalan butir-butir Pancasila. Menurutnya, Pancasila dalam kelima silanya adalah perwujudan rasa keadilan masyarakat bagi seluruh rakyat Indonesia.

RelatedPosts

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia, Bandot DM, mendukung rencana Jaksa Agung tersebut. Menurutnya semangat penegakkan hukum yang utama adalah menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.

“Selama ini, penegak hukum hanya mengedepankan unsur kepastian hukum. Sehingga melihat kasus hukum hanya dari kacamata aturan perundangan saja,” katanya, Selasa (25/2/2020).

Bandot menambahkan, Jaksa Agung harus segera menerbitkan Perja untuk menentukan parameter bagi jaksa untuk melakukan diskresi. Dia menawarkan parameter yang patut diperhatikan adalah jenis kejahatan, nilai kerugian, korban, dan pelaku.

Jenis kejahatan yang sebaiknya menjadi dasar diskresi, lanjutnya, adalah yang berkaitan dengan keterpaksaan ekonomi. Misalnya, pencurian, pengelolaan lahan tidur tanpa izin dan sejenisnya. Sementara untuk nilai kerugian, dia memberikan parameter paling tinggi Rp 1 juta kumulatif.

“Dalam rangka menjamin keadilan korban, jika korban adalah perseorangan maka jaksa wajib meminta kerelaan korban untuk mencabut laporan. Tetapi jika korban adalah perusahaan, maka jaksa wajib menyampaikan ke korban untuk mencabut laporan atau tetap memberikan diskresi tanpa pencabutan laporan,” bebernya.

Baca Juga  Jokowi Harus Pimpin Langsung Penegakan Hukum Skandal Jiwasraya-Asabri

Bandot menambahkan, terhadap pelaku, sebaiknya diklarifikasi bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan karena kebutuhan, atau pelaku tidak mengetahui kalau tindakannya melanggar hukum dan pelaku bukan residivis.

Di sektor tindak pidana korupsi, Bandot juga sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung terkait penanganan korupsi dana desa. Burhanuddin mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak langsung menghukum kepala desa secara pidana. Ia bahkan meminta agar perbuatan yang dilakukan oleh para kepala desa harus diseleksi terlebih dahulu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun himbauan saja tidak cukup, Jaksa Agung perlu segera menerbitkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) sebagai landasan teknis bagi jaksa. Tanpa arahan yang jelas, diskresi ini justru rawan menjadi ladang korupsi baru bagi jaksa,” ujarnya.

Bandot meminta agar dalam Perja tersebut, JA harus secara tegas dan gamblang memberikan parameter kasus seperti apa yang bisa memperoleh diskresi penanganan perkara rakyat kecil.

Dia mengingatkan hal ini sesuai dengan tren penegakkan hukum yang lebih menekankan pada efisiensi bukan semata mata penghukuman. Prinsip premium remedium mesti menjadi pegangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara dengan tetap memperhatikan unsur kepastian hukum. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bandot DM
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

R.mol.id Dinilai Tak Pedulikan Putusan Dewan Pers, Repdem Tuntut Setengah Miliar

Post Selanjutnya

Pimpinan DPR Belum Sepakat Soal RUU Omnibus Law Ciptaker, Pembahasan Ditunda Hingga Usai Reses

RelatedPosts

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

28 Juni 2026

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

28 Juni 2026

Menkomdigi: Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung Jadi Pengingat Pentingnya Waspada di Ruang Digital

28 Juni 2026

MA Perkuat Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat Rentan melalui Reformasi dan Modernisasi Peradilan

27 Juni 2026

Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

26 Juni 2026
Post Selanjutnya

Pimpinan DPR Belum Sepakat Soal RUU Omnibus Law Ciptaker, Pembahasan Ditunda Hingga Usai Reses

Ancam Kebebasan Pers, YLBHI Kecam SE Dirjen Bapelum MA Nomor 2/2020

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Teknologi dan AI: Aspirasi Warga Lewat TikTok Langsung Direspons

28 Juni 2026

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Pemkab Garut Luncurkan MAKARTI Berbasis AI: Wujudkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

28 Juni 2026

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

28 Juni 2026

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

28 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com