• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jaksa Agung Harus Terbitkan PERJA Terkait Penanganan Perkara Rakyat Kecil

Redaksi oleh Redaksi
26 Februari 2020
di Hukum
A A
0
Bandot DM, Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia

Bandot DM, Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan ingin membuat diskresi terhadap penegakan hukum di instansi kejaksaan. Hal ini didasari dari pengalaman penegakan hukum di kejaksaan yang pernah menghukum seorang kakek karena mengambil bekas getah karet seharga Rp 17.000 di Sumatera Utara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Diskresi, lanjut Burhanuddin, nantinya diformulasikan dengan pengamalan butir-butir Pancasila. Menurutnya, Pancasila dalam kelima silanya adalah perwujudan rasa keadilan masyarakat bagi seluruh rakyat Indonesia.

RelatedPosts

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia, Bandot DM, mendukung rencana Jaksa Agung tersebut. Menurutnya semangat penegakkan hukum yang utama adalah menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.

“Selama ini, penegak hukum hanya mengedepankan unsur kepastian hukum. Sehingga melihat kasus hukum hanya dari kacamata aturan perundangan saja,” katanya, Selasa (25/2/2020).

Bandot menambahkan, Jaksa Agung harus segera menerbitkan Perja untuk menentukan parameter bagi jaksa untuk melakukan diskresi. Dia menawarkan parameter yang patut diperhatikan adalah jenis kejahatan, nilai kerugian, korban, dan pelaku.

Jenis kejahatan yang sebaiknya menjadi dasar diskresi, lanjutnya, adalah yang berkaitan dengan keterpaksaan ekonomi. Misalnya, pencurian, pengelolaan lahan tidur tanpa izin dan sejenisnya. Sementara untuk nilai kerugian, dia memberikan parameter paling tinggi Rp 1 juta kumulatif.

“Dalam rangka menjamin keadilan korban, jika korban adalah perseorangan maka jaksa wajib meminta kerelaan korban untuk mencabut laporan. Tetapi jika korban adalah perusahaan, maka jaksa wajib menyampaikan ke korban untuk mencabut laporan atau tetap memberikan diskresi tanpa pencabutan laporan,” bebernya.

Baca Juga  Forum DKI: "Tangani Kasus Korupsi Terbesar Dalam Sejarah RI, JA Harus Serius"

Bandot menambahkan, terhadap pelaku, sebaiknya diklarifikasi bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan karena kebutuhan, atau pelaku tidak mengetahui kalau tindakannya melanggar hukum dan pelaku bukan residivis.

Di sektor tindak pidana korupsi, Bandot juga sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung terkait penanganan korupsi dana desa. Burhanuddin mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak langsung menghukum kepala desa secara pidana. Ia bahkan meminta agar perbuatan yang dilakukan oleh para kepala desa harus diseleksi terlebih dahulu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun himbauan saja tidak cukup, Jaksa Agung perlu segera menerbitkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) sebagai landasan teknis bagi jaksa. Tanpa arahan yang jelas, diskresi ini justru rawan menjadi ladang korupsi baru bagi jaksa,” ujarnya.

Bandot meminta agar dalam Perja tersebut, JA harus secara tegas dan gamblang memberikan parameter kasus seperti apa yang bisa memperoleh diskresi penanganan perkara rakyat kecil.

Dia mengingatkan hal ini sesuai dengan tren penegakkan hukum yang lebih menekankan pada efisiensi bukan semata mata penghukuman. Prinsip premium remedium mesti menjadi pegangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara dengan tetap memperhatikan unsur kepastian hukum. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bandot DM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

R.mol.id Dinilai Tak Pedulikan Putusan Dewan Pers, Repdem Tuntut Setengah Miliar

Post Selanjutnya

Pimpinan DPR Belum Sepakat Soal RUU Omnibus Law Ciptaker, Pembahasan Ditunda Hingga Usai Reses

RelatedPosts

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam acara UKW (Foto: Dok. Dewan Pers)

Program MBG Dipersoalkan, Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

10 Maret 2026
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

9 Maret 2026
Post Selanjutnya

Pimpinan DPR Belum Sepakat Soal RUU Omnibus Law Ciptaker, Pembahasan Ditunda Hingga Usai Reses

Ancam Kebebasan Pers, YLBHI Kecam SE Dirjen Bapelum MA Nomor 2/2020

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama (Istimewa)

Mudik Lebaran 5 Tahun Terakhir Makin Aman, Sandri Rumanama Beberkan Peran Besar Polri

17 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
Iftar Gathering Hotel Tirtagangga Garut: Karyawan dan Warga Sekitar Berbagi Kebahagiaan Ramadan

Pererat Silaturahmi Ramadan, Hotel Tirtagangga Garut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com