• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Inilah Sebabnya RepDem akan Adukan RMOL.ID ke Dewan Pers dan Kepolisian

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2020
di Hukum
A A
0
Ketua DPN Bidang Hukum RepDem 
Fajri Syafii. (*)

Ketua DPN Bidang Hukum RepDem Fajri Syafii. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (RepDem) memprotes keras pemberitaan RMOL.ID berjudul “Saeful Bahri Akui Sumber Duit Suap Untuk Komisioner KPU Berasal Dari Hasto” yang terbit pada Jumat 10 Januari 2020, pukul 03:56 WIB.

Ketua DPN Bidang Hukum RepDem Fajri Syafii dan Sekjen DPN RepDem Wanto Sugito, menyatakan, framming berita tersebut menyudutkan pimpinan induk organisasinya yakni Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristianto.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami menduga, RMOL.ID telah melanggar Pasal 5 UU No: 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan kode etik jurnalistik karena tidak memperhatikan asas praduga tidak bersalah dan memberitakan berita yang mengandung unsur ketidak kebenaran berita, serta adanya penggiringan dan pembentukan opini melalui permainan judul sehingga berdampak negatif terhadap marwah partai,” beber Fajri dalam siaran persnya yang diterima Kabariku.com, Selasa (14/1/2020).

RelatedPosts

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

Menurut Fajri, pemberitaan yang ditayangkan RMOL.ID tersebut melanggar kode etik karena telah memberitakan hal yang masih mentah.

“Di sisi lain belum tentu kebenarannya dan tidak ada klarifikasi dari berbagai pihak serta belum diputuskan pengadilan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Fajri, demi kebenaran dan keadilan supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi, maka pihaknya akan melaporkan RMOL.ID atas penayangan berita tersebut ke Dewan Pers terhadap pelanggaran etik persnya.

RepDem pun, kata Fajri, akan melaporkan RMOL.ID ke kepolisian karena perbuatan pemberitaan berita itu diduga merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Baca Juga  Repdem Tangsel Rakercab I 'Kita Fokus Membahas Pendampingan Kasus-Kasus Rakyat'

Pihak RepDem, ujar Fajri, mengundang para wartawan untuk hadir di Dewan Pers Jl Kebon Sirih No. 32-34 Gambir Jakarta Pusatpada Rabu 15 Januari 2020 jam : 12.30 besok.

“Besok kami akan datang ke Dewan Pers untuk melaporkan RMOL.ID,” sebutnya.

Berita berjudul “Saeful Bahri Akui Sumber Duit Suap Untuk Komisioner KPU Berasal Dari Hasto” yang dipersoalkan Repdem tersebut, menceritakan tentang kondisi Saeful Bahri keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan.

Berita itu diawali dengan kalimat “Saeful Bahri, orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto resmi mengenakan rompi oranye sebagai tersangka kasus suap soal anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW)” sebagai lead berita.

Di dua aline terakhir, berita itu berisi susunan kalimat:

“Wartawan pun terus mencecar terkait keterlibatan Hasto yang disebut menjadi pemberi uang suap untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Tampak kesal saat terus dicecar, Saeful akhirnya membenarkan jika sumber uang suap berasal dari Sekjen PDIP.

“Iya, iya (sumber dari Hasto),” singkatnya.”

Selain judul, kalimat yang digunakan lead berita dan penulisan berita pada alinea akhir diduga yang dipersoalkan pihak RepDem. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fajri SyafiiRepdemRMOL.ID
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tingkatkan Layanan Kesehatan, KPCDI Apresiasi BPJS Kesehatan dengan Catatan…

Post Selanjutnya

Soal Pembatalan Festival Danau Toba, Sukur Nababan: Jangan Diukur dengan Jumlah Pengunjung

RelatedPosts

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

6 November 2025
Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

6 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025

Revisi Perpres Gugus Tugas Pornografi untuk Lindungi Anak dari Kejahatan Digital Didukung Wamen PPA

4 November 2025
Post Selanjutnya
Sukur Nababan. (*)

Soal Pembatalan Festival Danau Toba, Sukur Nababan: Jangan Diukur dengan Jumlah Pengunjung

Menteri Keuangan  Sri Mulyani. (*)

Penyaluran Dana Desa untuk 56 Desa Fiktif Dihentikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri meninjau korban ledakan SMAN 72 di RS Islam Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya: 54 Orang Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Posko Informasi Dibuka di Dua Rumah Sakit

8 November 2025

OTT KPK di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko dan Belasan Pejabat Diamankan

8 November 2025
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bersama anggota di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025)

Prof. Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi Percepatan Reformasi Polri: Siap Kerja Cepat dan Serap Aspirasi Publik

8 November 2025
Senjata yang ditemukan dalam tragedi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading/IST

Polisi Pastikan Benda Mirip Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta Hanya Mainan

8 November 2025
Polri ungkap identitas terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku berusia 17 tahun dan masih jalani operasi.(Foto:Ist)

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

7 November 2025

SIAGA 98 Sambut Positif Pembentukan Komite Reformasi Polri: Penunjukan Prof Jimly Dinilai Tepat

7 November 2025
Pelantikan 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Presiden Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

7 November 2025
Roy Suryo menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum (Foto:Ist)

‘Saya Senyum Saja’ Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

7 November 2025
Presiden Prabowo memberikan sambutan pada peresmian pabrik Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Kota Cilegon, Banten

Presiden Prabowo: Integritas dan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Investasi Indonesia

7 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com