• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis Lebihi Tuntutan Jaksa

Redaksi oleh Redaksi
17 Juli 2020
di Hukum
A A
0
Kiri: Dua penyerang Novel Baswedan menjalani sidang vonis. Kanan:  Novel Baswedan. (*)

Kiri: Dua penyerang Novel Baswedan menjalani sidang vonis. Kanan: Novel Baswedan. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Dua pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan divonis hakim. Rahmat Kadir Mahulette divonis hakim 2 tahun penjara, sementara rekannya, Ronny Bugis divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Vonis untuk keduanya melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun penjara.

RelatedPosts

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

“Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,” tutur Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.

Hakim Ketua Djuyamto ketika membacakan putusan menyatakan, Rahmat terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tindakan terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari negara dan mencederai institusi Polri.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah meminta maaf kepada korban dan keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia, serta belum pernah dihukum.

“Perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja,” ungkap hakim.

Ditambahkannya, luka berat terhadap korban pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau bukan sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi.

Baca Juga  Polda Metro Tak Gentar Hadapi Gugatan Peradilan Roy Suryo, Klaim Penyidikan Sudah Sesuai SOP

Ronny dan Rahmat merupakan polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Keduanya melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan pada Selasa, 11 April 2017, saat korban pulang dari masjid menuju rumah.

Saat itu, Rahmat meminta Ronny untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan sepeda motor. Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam mug. Tiba di kompleks perumahan korban, saat korban berjalan kaki, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat kepada korban.

Akibat perbuatan itu, Novel mengalami kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan. (Has)

Tags: Rahmat Kadir MahuletteRonny Bugisvonis penyerang novel baswedan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Meninggal Kamis Malam (16/7), Omas Dimakamkan di TPU Pasar Cisalak Depok

Post Selanjutnya

Paslon Pilkada PDI Perjuangan Diinstruksikan Kedepankan Spirit Kerakyatan

RelatedPosts

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

15 Juli 2026

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

15 Juli 2026

Bandot DM Bongkar Polemik Status Febrie: Keppres Belum Dicabut, Masih Sah Jadi Jampidsus?

15 Juli 2026
Post Selanjutnya
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pengarahan terhadap 50 pasangan calon Pilkada 2020. (Foto: pdiperjuangan.id)

Paslon Pilkada PDI Perjuangan Diinstruksikan Kedepankan Spirit Kerakyatan

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (*)

Ini Komentar KPK Terkait Vonis Terhadap Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketika Etika Mengalahkan Aturan, Negara Kehilangan Pedoman Bersama

17 Juli 2026

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela, Tonggak Kemandirian Energi Nasional

16 Juli 2026

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026

Kunjungi Warga Bayongbong, Yuda Puja Turnawan Minta Anggaran Alat Bantu Disabilitas Ditambah

16 Juli 2026
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

Bursah Zarnubi Pastikan Tak Maju di Pilkada 2029, Siap Pensiun dari Dunia Politik

16 Juli 2026

DPR WAJIB SAHKAN UU PERAMPASAN ASET. JANGAN JADIKAN HAM SEBAGAI TAMENG KORUPTOR.

16 Juli 2026

PT SMB Cover 952 Peserta JKN di Sebagin, Permis dan Tiga Desa Lainnya, Anggaran Capai Rp199,9 Juta

16 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mayor Teddy Indra Wijaya kini berpangkat Letnan Kolonel

    Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com