• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis Lebihi Tuntutan Jaksa

Redaksi oleh Redaksi
17 Juli 2020
di Hukum
A A
0
Kiri: Dua penyerang Novel Baswedan menjalani sidang vonis. Kanan:  Novel Baswedan. (*)

Kiri: Dua penyerang Novel Baswedan menjalani sidang vonis. Kanan: Novel Baswedan. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Dua pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan divonis hakim. Rahmat Kadir Mahulette divonis hakim 2 tahun penjara, sementara rekannya, Ronny Bugis divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Vonis untuk keduanya melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun penjara.

RelatedPosts

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

“Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,” tutur Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.

Hakim Ketua Djuyamto ketika membacakan putusan menyatakan, Rahmat terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tindakan terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari negara dan mencederai institusi Polri.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah meminta maaf kepada korban dan keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia, serta belum pernah dihukum.

“Perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja,” ungkap hakim.

Baca Juga  RUU tentang Perampasan Aset Disepakati Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

Ditambahkannya, luka berat terhadap korban pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau bukan sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi.

Ronny dan Rahmat merupakan polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Keduanya melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan pada Selasa, 11 April 2017, saat korban pulang dari masjid menuju rumah.

Saat itu, Rahmat meminta Ronny untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan sepeda motor. Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam mug. Tiba di kompleks perumahan korban, saat korban berjalan kaki, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat kepada korban.

Akibat perbuatan itu, Novel mengalami kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Rahmat Kadir MahuletteRonny Bugisvonis penyerang novel baswedan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Meninggal Kamis Malam (16/7), Omas Dimakamkan di TPU Pasar Cisalak Depok

Post Selanjutnya

Paslon Pilkada PDI Perjuangan Diinstruksikan Kedepankan Spirit Kerakyatan

RelatedPosts

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

10 Juli 2026

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026

Tanggapi Penggeledahan Polri, Kejagung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

10 Juli 2026

KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Terkait Pemerasan Perangkat Daerah

10 Juli 2026
Post Selanjutnya
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pengarahan terhadap 50 pasangan calon Pilkada 2020. (Foto: pdiperjuangan.id)

Paslon Pilkada PDI Perjuangan Diinstruksikan Kedepankan Spirit Kerakyatan

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (*)

Ini Komentar KPK Terkait Vonis Terhadap Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

Discussion about this post

KabarTerbaru

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

10 Juli 2026

Pernyataan Lengkap Jampidsus: Kejaksaan Tetap Profesional, Independen dan Menghormati Proses Hukum

10 Juli 2026

Bursah Zarnubi: Apkasi Siap Buka Pintu Lebar bagi Investor Tiongkok, Fokus Perkuat Hilirisasi Daerah

10 Juli 2026

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

10 Juli 2026

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026

Tanggapi Penggeledahan Polri, Kejagung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com