• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Desember 28, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis Lebihi Tuntutan Jaksa

Redaksi oleh Redaksi
17 Juli 2020
di Hukum
A A
0
Kiri: Dua penyerang Novel Baswedan menjalani sidang vonis. Kanan:  Novel Baswedan. (*)

Kiri: Dua penyerang Novel Baswedan menjalani sidang vonis. Kanan: Novel Baswedan. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Dua pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan divonis hakim. Rahmat Kadir Mahulette divonis hakim 2 tahun penjara, sementara rekannya, Ronny Bugis divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Vonis untuk keduanya melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun penjara.

RelatedPosts

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

“Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,” tutur Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.

Hakim Ketua Djuyamto ketika membacakan putusan menyatakan, Rahmat terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tindakan terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari negara dan mencederai institusi Polri.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah meminta maaf kepada korban dan keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia, serta belum pernah dihukum.

“Perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja,” ungkap hakim.

Ditambahkannya, luka berat terhadap korban pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau bukan sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi.

Baca Juga  Empat Anggota Polda Metro Jaya Diberhentikan Tidak Hormat Terkait Kasus Perzinahan dan Penipuan

Ronny dan Rahmat merupakan polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Keduanya melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan pada Selasa, 11 April 2017, saat korban pulang dari masjid menuju rumah.

Saat itu, Rahmat meminta Ronny untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan sepeda motor. Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam mug. Tiba di kompleks perumahan korban, saat korban berjalan kaki, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat kepada korban.

Akibat perbuatan itu, Novel mengalami kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Rahmat Kadir MahuletteRonny Bugisvonis penyerang novel baswedan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Meninggal Kamis Malam (16/7), Omas Dimakamkan di TPU Pasar Cisalak Depok

Post Selanjutnya

Paslon Pilkada PDI Perjuangan Diinstruksikan Kedepankan Spirit Kerakyatan

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Post Selanjutnya
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pengarahan terhadap 50 pasangan calon Pilkada 2020. (Foto: pdiperjuangan.id)

Paslon Pilkada PDI Perjuangan Diinstruksikan Kedepankan Spirit Kerakyatan

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (*)

Ini Komentar KPK Terkait Vonis Terhadap Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Beckham Nilai Kemenangan atas PSM Jadi Suntikan Kepercayaan Diri PERSIB

28 Desember 2025
Bupati Garut hadiri peresmian Mandala Arena/IST

Bupati Syakur Apresiasi Mandala Arena sebagai Investasi Berani di Bidang Olahraga

28 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Ahmad Saleh Daulay. (Foto: dpr.goi.id)

Kabar Gembira, Insentif Guru Honorer 2026 Dipastikan Naik

27 Desember 2025
Bek PERSIB Bandung, Federico Barba/persib

Hadapi PSM di GBLA, Federico Barba Tegaskan PERSIB Bidik Tiga Poin

27 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto kumpulkan mentri bahas kampung haji

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kampung Haji hingga Percepatan Pemulihan Sumatra

27 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto/Setneg

Presiden Prabowo: Penyelamatan Rp6,6 Triliun Baru Awal Perang Melawan Korupsi

27 Desember 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga Tegaskan Penetapan UMP 2026 Sudah Pertimbangkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

27 Desember 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto

Dorong Konsumsi dan Produktivitas Akhir Tahun, Pemerintah Terapkan Skema Work From Anywhere

27 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com