• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Diisolasi di Provost, Pemberi Surat Jalan Joko Tjandra Pun Diberhentikan dari Jabatannya

Redaksi oleh Redaksi
16 Juli 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (*)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo, sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Selain itu, pemberi surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra tersebut kini diamankan di Provost untuk menjalani pemeriksaan selama 14 hari.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pencopotan jabatan Brigjen Prasetijo diumumkan Polri pada pada Rabu (15/7/2020) sore hari. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, usai dicopot dari jabatannya, Prasetijo kemudian ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari untuk kepentingan pemeriksaan.

RelatedPosts

Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Pemprov Jabar Buka Hotline Darurat untuk Warganya

Pertalite Tetap Aman, Pemerintah Belum Rencanakan Kenaikan BBM Subsidi

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

“Komitmen Kapolri, jika melanggar aturan segera dicopot,” ujar Argo Yuwono.

Ditambahkannya, Prasetijo dinyatakan terbukti bersalah menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Apa yang dilakukan oleh Prasetyo dinilai menodai institusi Polri yang sudah bertekad memburu dan menangkap Djoko Tjandra.

Red notice

Irjen Pol Argo Yuwono juga menerangkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra, Divisi Propam Polri pun kini sedang melakukan penyelidikan internal terkait terhapusnya red notice sang buronan di Interpol selama bertahun-tahun.

Menurut Irjen Argo, Propam akan mengecek personel di Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) yang bertugas di bidang red notice.

“Kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya, kemudian nanti akan kita lihat, apakah ada kesalahan atau tidak di dalam prosedur yang dilakukan oleh anggota ini,” ungkap Argo.

Baca Juga  Penangkapan Ketum PPWI, IPW Desak Kapolri Evaluasi Tindakan Kapolres Lampung Timur

Sebuah sumber mengatakan, Brigjen Prasetijo pernah berdinas di Set NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubinter Polri. Jabatannya adalah Kepala Bagian Komunikasi Internasional (Kabag Kominter). NCB Interpol merupakan bagian yang terkait dengan pengurusan red notice.

Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal, di mana status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seperti diberitakan, keberadaan surat jalan Djoko Tjandra awalnya diungkap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Salinan surat jalan tersebut kemudian diberikan MAKI ke Komisi III DPR RI. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Djoko Tjandra
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sah! Hj Afifah Alia Resmi Dapat Rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan

Post Selanjutnya

Geger, 64 Kepala SMP Negeri di Indragiri Hulu Mengundurkan Diri

RelatedPosts

Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Pemprov Jabar Buka Hotline Darurat untuk Warganya

4 Maret 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/esdm

Pertalite Tetap Aman, Pemerintah Belum Rencanakan Kenaikan BBM Subsidi

4 Maret 2026
Penjemputan belasan pekerja hiburan asal Jabar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 orang pekerja diduga kuat menjadi korban TPPO. /Dok. Polda Jabar/

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

25 Februari 2026

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Post Selanjutnya

Geger, 64 Kepala SMP Negeri di Indragiri Hulu Mengundurkan Diri

Komedian Omaswati atau yang lebih dikenal dengan panggilan Omas. (*)

Meninggal Kamis Malam (16/7), Omas Dimakamkan di TPU Pasar Cisalak Depok

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pastikan MBG 3B Tersalurkan Optimal, Menteri Wihaji Temui Ratusan TPK di Cianjur

5 Maret 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan monitoring langsung terhadap kondisi infrastruktur jalan di wilayah Garut bagian selatan Diskominfo Kab. Garut

Pemkab Garut Kaji Dua Opsi Jalur Penghubung Selatan, Usulkan Dukungan ke Pemerintah Pusat

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
Gelandang Persib Mack Klok

Marc Klok Minta PERSIB Bangkit dan Fokus Laga Berikutnya Melawan Persik

5 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

5 Maret 2026

Menlu Sugiono Temui Dubes Iran, Sampaikan Pesan Resmi Presiden Prabowo

5 Maret 2026

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

4 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com