• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Tiga Inmendagri Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Redaksi oleh Redaksi
24 Agustus 2021
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Dalam konferensi pers virtual pada Senin malam, 23 Agustus 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., menyebut telah mengeluarkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 yang diperpanjang.

Meski diperpanjang, sejumlah wilayah kota besar seperti Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3 seiring dengan penurunan kasus.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri nomor 35, 36 dan 37 tahun 2021.

RelatedPosts

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

Inmendagri nomor 35 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” demikian tertulis di Inmendagri 35 nomor 2021.

Sementara, Inmendagri 36 tahun 2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri nomor 37 tahun 2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Baca Juga  SIAGA 98 Dukung Langkah Presiden Prabowo Bayar Utang KCIC: Komitmen Jaga Reputasi Negara

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37 juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Dijelaskan dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 untuk perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus ini disebutkan kabupaten/kota di Jawa-Bali dengan pembagian kriteria dari level 2 sampai dengan level 4.

Berikut daerah yang menerapkan PPKM Level 2, dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kota/kabupaten yaitu:

– Banten         ;
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak

– Jawa Barat  ;
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut

– Jawa Tengah         ;
Kabupaten  Kudus, Kabupaten Jepara

– Jawa Timur ;
Kabupaten  Sampang, Kabupaten Pamekasan

Sedangkan wilayah yang  menerapkan PPKM level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota yaitu :

–  DKI Jakarta :
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

– Banten 6 Kabupaten/Kota :
Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang

– Jawa Barat  19 Kabupaten/Kota :
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

– Jawa Tengah 18 Kabupaten/Kota :
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora, Kabupaten Temanggung.

– Jawa Timur 18 Kabupaten/Kota :
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan Terkait Penanganan Covid-19

Wilayah yang masih berada dalam PPKM Level 4 mengalami penurunan menjadi 51 kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

– Jawa Barat 4 Kabupaten/Kota yaitu:
Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Cirebon .

– Jawa Tengah 15 Kabupaten/Kota yaitu:
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Cilacap.

– Daerah Istimewa Yogyakarta :
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

– Jawa Timur 18 Kabupaten/Kota yaitu :
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang.

– Bali :
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Dalam Inmendagri No.35 Tahun 2021 ini, untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2  bertambah selain Kabupaten Tasikmalaya  dan Kabupaten Sampang, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten  Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pamekasan.

Sedangkan DI Yogyakarta dan Bali, semua wilayahnya masih berada di Level 4. (*)

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: InmendagriPenanganan Covid-19PPKM Level Jawa Bali
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Siaran Pers, Pemerintah Menurunkan PPKM Level di Sejumlah Daerah Mulai 24 sampai 30 Agustus 2021

Post Selanjutnya

Informasi Pelayanan SIM Keliling Polres Garut

RelatedPosts

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026
Menteri Luar Negeri RI Sugiono (kanan) berbicara dengan Wakil Tetap Palestina untuk PBB Menteri Riyad Mansour di Kantor Perwakilan Palestina di New York, Amerika Serikat, Senin (16/2/2026). Kemlu RI

Di New York, Menlu RI Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina dan Solusi Dua Negara

18 Februari 2026
Post Selanjutnya

Informasi Pelayanan SIM Keliling Polres Garut

Pemkab Garut Sambut dan Berikan Penghargaan Paskibraka HUT RI ke 76 Tingkat Nasional dan Provinsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026
Buka Forum DP3AKB, Sekda Tekankan Kepemimpinan Berbasis Nilai Siliwangi/IST

Sekda Jabar Ajak Perangkat Daerah Terapkan Filosofi Nerus Bumi hingga Napak Sancang

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten H Subhan Fahmi

Momentum HJG ke-213, DPRD Garut Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan

18 Februari 2026

Jelang Ramadan, Legislator Garut Tinjau Kondisi Janda Tua Duafa di Leuwigoong

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com