• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Desember 21, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

RS Medina Klarifikasi Terkait Penahanan KTP Milik WS

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2022
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Kabar warga Cibatu, Kamp, Salagedang, Kecamatan Cibatu mendapat perlakukan yang tidak enak dari RS Medina. Ibu Wiwiwn (33) mengaku KTPnya ditahan oleh Pihak RS Medina karena tidak sanggup membayar biaya perawatan anaknya, Pasien bernama, Medina Azqila (2) dengan keluhan infeksi pencernaan dirawat di RS Medina.

Sebelumnya dikabarkan Wiwin Sundari tidak bisa mengambil KTPnya karena tidak ada uang untuk membayar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“KTP Saya ditahan pihak RS Medina karena saya tidak sanggup membayar biaya uang perawatan makanya saya mencoba menghubungi pihak Wartawan dan LSM bagaimana menyelesaikan hal ini, sedangkan KTP Itu berguna buat mengambil PKH dan BPNT saya minta solusi,” ucap Wiwin.

RelatedPosts

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

BNPB Laporkan 774 Meninggal dan 551 Hilang akibat Banjir–Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Tokoh pergerakan kecamatan Cibatu, Ketua Umum LSM Laskar Garut Mandiri ( LSM Lagam) Yudi Setia Kurniawan pun sempat menerima pengaduan tersebut mengaku akan mendatangi RS Medina mendampingi pihak Masyarakat yang mengadu.

Sementara itu, Direktur RS. Medina, dr. Anetta Lesmana, menyampaikan klarifikasi terkait adanya penahanan KTP milik ibu Wiwin.

“Kami sampaikan Klarifikasi atas pemberitaan di Media Sosial terkait adanya penahanan KTP salah satu Keluaga pasien Ibu WS  sebagai Ibu dari Pasien a.n Bayi MAA,” tulisnya. Jum’at (14/1/2022).

Pihak RS. Medina pun menyampaikan kronoligis sebagai berikut; Pasien a.n Bayi MAA datang berobat ke RS. Medina tanggal 18 Desember 2021 Pukul 11.15 WIB didampingi/diantar oleh Kader Ibu Nita.

Baca Juga  Kunjungi Keluarga Kecelakaan Nagreg, KASAD Sampaikan Duka Cita dan Pastikan akan Kawal Proses Hukumnya

“Ketika dijelaskan tentang sistem pembayaran menyatakan siap sebagai Pasien UMUM dan tanda tangan diatas surat pernyataan (General Consent) karena Bayi a.n MAA belum memiliki kartu BPJS,” jelasnya.

Selanjutnya, Bayi MAA menjalani Perawatan dari tanggal 18 Desember 2021 dan Pulang 21 Desember selama 4 hari perawatan di RS. Medina.

Pihak RS Medina menjelaskan, Bayi MAA baru memiliki kartu BPJS tertanggal 21 Desember 2021 sebagaimana bukti data dari BPJS, atau kartu BPJS baru aktif ketika sudah pulang.

“Sehingga  Kartu BPJS tidak bisa digunakan karena telah melebihi waktu 3×24 Jam masa perawatan, jika kartu BPJS tersebut ada pada tanggal 20 Desember 2021 maka akan bisa digunakan karena masih dalam batas waktu tunggu BPJS 3×24 jam, karena kartu Tersebut baru ada tanggal 21 Desember 2021 sehingga tidak bisa digunakan karena telah melebihi batas waktu tunggu 3×24 jam sebagaimana aturan dari BPJS,” bebernya.

Ditegaskannya, Pasien a.n Bayi MAA statusnya sebagai pasien umum karena kartu BPJS baru ada setelah pasien selesai menjalani perawatan lebih dari 3×24 jam (3 hari).

“Terkait dengan penahanan KTP itu sudah dilakukan atas dasar musyawarah dengan Ibu WS sebagai ibu dari Pasien bayi MAA dan tidak keberatan untuk menyicil sisa pembayaran dan menyimpan KTP sebagai jaminan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan administrasi rawat inap,” jelas dr. Anetta.

Musyawarah pun dilakukan kembali oleh pihak RS. Medina dihadiri Kepala Desa mewakili warganya.

“Tadi kami sudah bertemu dengan Kepala Desa Cibatu sebagai pihak yang mewakili daerah keluarga Pasien dan menyatakan bahwa keluarga tersebut merupakan keluarga Tidak Mampu,” ujarnya.

“Sehingga kami sebagai manajemen rumah sakit memberikan kadeudeuh dan mengembalikan KTP Ibu WS dan kami menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Cibatu,” tambah dr. Anetta.

Baca Juga  Tantangan Menyampaikan Informasi di Era Digital Semakin Kompleks

Managment RS. Medina pun menyatakan pihaknya selalu dan akan memberikan perhatian khusus bagi keluarga yang tidak mampu yang berobat yang membawa atau menunjukan SKTM.

“Atas nama pribadi dan RS. Medina, saya mohon maaf jika ada ketidaknyamanan dalam pelayanan kami selama ini,” jelas dr. Anetta.

Kepala Desa Cibatu, Dadang mengatakan, Pihak RS Medina telah menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya hal tersebut merupakan kesalahan dan kelalaian management.

“Bahkan selain mengembalikan KTP Pihak RS Juga memberikan Uang Santunan senilai Rp.1,5 Juta yang dititipan melalui saya dan sudah saya serahkan semuanya ke warga kami,” ujar Dadang.

Pihak Pasien Wiwin menyampaikan, menerima  permohonan maafnya pihak RS Medina serta mengucapkan terima kasih kepada Pihak D’Ragam dalam hal ini LSM GMBI dan LSM Laskar Garut Mandiri serta Kepala Desa Cibatu yang terjun langsung menangani permasalahan ini serta kepada media yang telah membantu penyelesaian ini.

“Saya pihak keluarga pasien warga tidak mampu tidak ingin memperpanjang masalah. Saya maafkan RS Medina mudah mudahan tidak terulang lagi tidak lupa terima kasih kepada LSM, Wartawan Media serta pa lurah yang sudah membantu saya dan keluarga, Santunan uangnya senilai 1,5 jt sudah kami terima dari pak lurah,” pungkas Wiwin.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPJSKecamatan CibatuRS Medina
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

IPB University Raih Tujuh Penghargaan Anugerah Diktiristek 2021 Kemendikbudristek

Post Selanjutnya

Waspada Pelobi! #BeraniJujurHebat

RelatedPosts

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

11 Desember 2025
Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Sebuah perahu mengangkut warga korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat (Foto: BNPB)

BNPB Laporkan 774 Meninggal dan 551 Hilang akibat Banjir–Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar (Foto: dokumentasi/MUI Digital)

MUI Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Besar di Sumatra sebagai Bencana Nasional

1 Desember 2025
Sebanyak 300 warga terpaksa mengungsi ke dua titik pos pengungsian yang berada di Balai Desa Oro-Oro Ombo dan SD 2 Supiturang. (Foto: BNPB)

Status Awas Gunung Semeru, 300 Warga Dievakuasi ke Dua Lokasi Pengungsian

20 November 2025

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

14 November 2025
Post Selanjutnya

Waspada Pelobi! #BeraniJujurHebat

Jum'at Berkah, Melalui Sat-Binmas Polres Garut Sampaikan Duka Cita untuk Gintan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tali Kasih Natal Berlanjut, 98 Resolution Network Apresiasi Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

21 Desember 2025

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

21 Desember 2025

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

20 Desember 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Alam, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025

Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan, Rp268 Miliar Dialokasikan untuk Penanganan Bencana

20 Desember 2025
Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangan pers di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Alam, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025)

Penanganan Bencana Aceh-Sumatera Skala Nasional, Seskab: Semua Bergerak Sejak Detik Pertama

20 Desember 2025
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dalam acara Pencanangan Pemulihan Kampung Bersih Narkoba rangkaian acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, di Buffer Area IPC Tanjung Priok, Jakarta Utara

BNN Pulihkan Kampung Rawan Narkoba Lewat Program Kampung Harapan Bersinar di Muara Bahari

20 Desember 2025
Kawah Kereta Api ikon unik di kawasan Wisata Alam dan Cagar Alam Kawah Kamojang di Dusun Kamojang, Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung(dok Berita Geothermal)

Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

20 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

OTT di Kalsel, KPK Amankan Enam Orang Termasuk Kajari dan Kasi Intel HSU

19 Desember 2025
ANM mengkritik aksi Solidaritas Nelayan Indonesia yang dinilai Jawa-sentris dan meminta KKP tidak terpengaruh demo yang dianggap tak mewakili nelayan Indonesia Timur.(Foto:Istimewa)

ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

19 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • IJP Dr. H. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si., Anjak Utama Biro Pengkajian dan Jianbang Lemdiklat Polri dalam Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Polantas Serentak Seluruh Indonesia

    3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com