• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

RS Medina Klarifikasi Terkait Penahanan KTP Milik WS

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2022
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Kabar warga Cibatu, Kamp, Salagedang, Kecamatan Cibatu mendapat perlakukan yang tidak enak dari RS Medina. Ibu Wiwiwn (33) mengaku KTPnya ditahan oleh Pihak RS Medina karena tidak sanggup membayar biaya perawatan anaknya, Pasien bernama, Medina Azqila (2) dengan keluhan infeksi pencernaan dirawat di RS Medina.

Sebelumnya dikabarkan Wiwin Sundari tidak bisa mengambil KTPnya karena tidak ada uang untuk membayar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“KTP Saya ditahan pihak RS Medina karena saya tidak sanggup membayar biaya uang perawatan makanya saya mencoba menghubungi pihak Wartawan dan LSM bagaimana menyelesaikan hal ini, sedangkan KTP Itu berguna buat mengambil PKH dan BPNT saya minta solusi,” ucap Wiwin.

RelatedPosts

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

Tokoh pergerakan kecamatan Cibatu, Ketua Umum LSM Laskar Garut Mandiri ( LSM Lagam) Yudi Setia Kurniawan pun sempat menerima pengaduan tersebut mengaku akan mendatangi RS Medina mendampingi pihak Masyarakat yang mengadu.

Sementara itu, Direktur RS. Medina, dr. Anetta Lesmana, menyampaikan klarifikasi terkait adanya penahanan KTP milik ibu Wiwin.

“Kami sampaikan Klarifikasi atas pemberitaan di Media Sosial terkait adanya penahanan KTP salah satu Keluaga pasien Ibu WS  sebagai Ibu dari Pasien a.n Bayi MAA,” tulisnya. Jum’at (14/1/2022).

Pihak RS. Medina pun menyampaikan kronoligis sebagai berikut; Pasien a.n Bayi MAA datang berobat ke RS. Medina tanggal 18 Desember 2021 Pukul 11.15 WIB didampingi/diantar oleh Kader Ibu Nita.

“Ketika dijelaskan tentang sistem pembayaran menyatakan siap sebagai Pasien UMUM dan tanda tangan diatas surat pernyataan (General Consent) karena Bayi a.n MAA belum memiliki kartu BPJS,” jelasnya.

Baca Juga  Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

Selanjutnya, Bayi MAA menjalani Perawatan dari tanggal 18 Desember 2021 dan Pulang 21 Desember selama 4 hari perawatan di RS. Medina.

Pihak RS Medina menjelaskan, Bayi MAA baru memiliki kartu BPJS tertanggal 21 Desember 2021 sebagaimana bukti data dari BPJS, atau kartu BPJS baru aktif ketika sudah pulang.

“Sehingga  Kartu BPJS tidak bisa digunakan karena telah melebihi waktu 3×24 Jam masa perawatan, jika kartu BPJS tersebut ada pada tanggal 20 Desember 2021 maka akan bisa digunakan karena masih dalam batas waktu tunggu BPJS 3×24 jam, karena kartu Tersebut baru ada tanggal 21 Desember 2021 sehingga tidak bisa digunakan karena telah melebihi batas waktu tunggu 3×24 jam sebagaimana aturan dari BPJS,” bebernya.

Ditegaskannya, Pasien a.n Bayi MAA statusnya sebagai pasien umum karena kartu BPJS baru ada setelah pasien selesai menjalani perawatan lebih dari 3×24 jam (3 hari).

“Terkait dengan penahanan KTP itu sudah dilakukan atas dasar musyawarah dengan Ibu WS sebagai ibu dari Pasien bayi MAA dan tidak keberatan untuk menyicil sisa pembayaran dan menyimpan KTP sebagai jaminan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan administrasi rawat inap,” jelas dr. Anetta.

Musyawarah pun dilakukan kembali oleh pihak RS. Medina dihadiri Kepala Desa mewakili warganya.

“Tadi kami sudah bertemu dengan Kepala Desa Cibatu sebagai pihak yang mewakili daerah keluarga Pasien dan menyatakan bahwa keluarga tersebut merupakan keluarga Tidak Mampu,” ujarnya.

“Sehingga kami sebagai manajemen rumah sakit memberikan kadeudeuh dan mengembalikan KTP Ibu WS dan kami menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Cibatu,” tambah dr. Anetta.

Managment RS. Medina pun menyatakan pihaknya selalu dan akan memberikan perhatian khusus bagi keluarga yang tidak mampu yang berobat yang membawa atau menunjukan SKTM.

Baca Juga  Tak Hanya Politik, Pertemuan Prabowo-Megawati Diwarnai Hadiah Unik: Ada Bibit Tomat dan Obat Gosok

“Atas nama pribadi dan RS. Medina, saya mohon maaf jika ada ketidaknyamanan dalam pelayanan kami selama ini,” jelas dr. Anetta.

Kepala Desa Cibatu, Dadang mengatakan, Pihak RS Medina telah menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya hal tersebut merupakan kesalahan dan kelalaian management.

“Bahkan selain mengembalikan KTP Pihak RS Juga memberikan Uang Santunan senilai Rp.1,5 Juta yang dititipan melalui saya dan sudah saya serahkan semuanya ke warga kami,” ujar Dadang.

Pihak Pasien Wiwin menyampaikan, menerima  permohonan maafnya pihak RS Medina serta mengucapkan terima kasih kepada Pihak D’Ragam dalam hal ini LSM GMBI dan LSM Laskar Garut Mandiri serta Kepala Desa Cibatu yang terjun langsung menangani permasalahan ini serta kepada media yang telah membantu penyelesaian ini.

“Saya pihak keluarga pasien warga tidak mampu tidak ingin memperpanjang masalah. Saya maafkan RS Medina mudah mudahan tidak terulang lagi tidak lupa terima kasih kepada LSM, Wartawan Media serta pa lurah yang sudah membantu saya dan keluarga, Santunan uangnya senilai 1,5 jt sudah kami terima dari pak lurah,” pungkas Wiwin.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPJSKecamatan CibatuRS Medina
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

IPB University Raih Tujuh Penghargaan Anugerah Diktiristek 2021 Kemendikbudristek

Post Selanjutnya

Waspada Pelobi! #BeraniJujurHebat

RelatedPosts

Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

1 April 2026
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

31 Maret 2026
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI  Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

26 Maret 2026
Post Selanjutnya

Waspada Pelobi! #BeraniJujurHebat

Jum'at Berkah, Melalui Sat-Binmas Polres Garut Sampaikan Duka Cita untuk Gintan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Dyla Alamanda SMPN 3 Karangtengah Cianjur Juara Monolog Puisi

SMPN 3 Karangtengah Sabet Piala Lomba Monolog Gema Sastra Zenith SMANDA Cianjur

18 April 2026
dok Kabariku/Kris NTT

Suara Anak Negeri dari Mamasa: Empat Tahun Tanpa Pelajaran Agama

18 April 2026
Foto bersama

Puluhan Warga Ikuti Layanan KB MOW di Garut, Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu

18 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026
Oesman Sapta saat memberikan keterangan pers kepada awak media dalam acara Seleknas KKI 2026 di Jakarta (Foto:Irfan/kabariku.com)

KKI Gelar Seleknas 2026, OSO Ingatkan Sportivitas Jadi Kunci Prestasi Dunia

18 April 2026
Panas Bumi Area Kamojang - Kawah Kareta - dok Kabariku/Boelan

Pandangan ADPPI atas Gagasan Menteri Keuangan Purbaya terkait Penataan Geo Dipa dan PNM dalam Ekosistem BUMN Panas Bumi dan Transisi Energi Nasional

18 April 2026
dok BNN RI

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

18 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com