• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 24, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Prof. Denny Indrayana: Lima Ambiguitas Putusan MK Terkait Pembatalan UU Ciptaker

Redaksi oleh Redaksi
26 November 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020 (“Putusan MK 91″) atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”) yang pada dasarnya menyatakan Undang-Undang tersebut inkonstitusional bersyarat segera menjadi perbincangan bahkan perdebatan publik.

Bagaimana memahami Putusan 91 yang dibacakan pada Kamis, 25 November 2021 tersebut?

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Memang tidak terhindarkan setiap putusan akan mengundang perbedaan interpretasi dan perdebatan”.

RelatedPosts

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

Namun, seperti dalam banyak putusan, yang coba mengakomodir berbagai kepentingan dan mencari jalan tengah.

“Akhimya Putusan MK menjadi ambigu dan terkesan tidak konsisten, dan akan menimbulkan perselisihan dalam implementasinya,” ungkap Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.,  melalui keterangan tertulisnya. Melbourne, Jum’at (26/11/2021).

Melakukan uji formil dengan Putusan MK 91, menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Senior Partner INTEGRITY Law Firm ini, yaitu; menilai keabsahan prosedur pembuatan undang-undang-bukan terkait isinya,

“Mahkamah pada awalnya terkesan tegas ketika menyatakan bahwa UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak sejalan dengan rumusan baku pembuatan undang-undang,” jelasnya.

Karena alasan memahami alasan “obesitas regulasi” dan tumpang tindih antar Undang-Undang, MK memberi permakluman inkonstitusionalitas itu diberi masa toleransi paling lama 2 (dua) tahun.

“Jika dalam dua tahun itu tidak dilakukan pembuatan berdasarkan landasan hukum yang baku, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen”.

Prof. Denny memaparkan Lima Ambiguitas Putusan MK terkait Pembatalan UU Ciptaker:

Inilah ambiguitas yang pertama.

Karena UU Cipta Kerja yang tegas-tegas dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, masih diberi ruang untuk berlaku selama dua tahun, di antaranya karena sudah banyak diterbitkan aturan pelaksanaan dan telah pula diimplementasikan.

Baca Juga  Pendiri PISP Minta Pemkab Garut Hati-Hati Tentukan Pengelolaan Kawasan Wisata Situ Bagendit

“Seharusnya, agar tidak ambigu, MK tegas saja membatalkan UU Cipta Kerja, dan kalaupun ingin memberi ruang perbaikan, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk suatu UU yang dinyatakan melanggar konstitusi untuk tetap berlaku”.

Ambiguitas kedua,

Berkait dengan putusan-putusan yang bersamaan dikeluarkan MK tentang UU Cipta Kerja pada tanggal 25 November 2021.

“Dari 12 putusan yang dibacakan, MK menyatakan 10 (sepuluh) di antaranya ‘kehilangan objek’ karena Putusan MK 91 sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional)“.

Pertanyaan kritisnya, objek mana yang hilang?
Bukankah meskipun menyatakan bertentangan dengan konstitusi, MK masih memberlakukan UU Cipta Kerja maksimal selama 2 (dua) tahun (vide Amar 4 Putusan 91 MK).

Sehingga bagaimanapun ada kemungkinan isi UU Cipta Kerja tetap berlaku selama dua tahun tersebut.

“Tegasnya, UU Cipta Kerja mungkin masih berlaku dalam maksimal dua tahun itu, sehingga objek uji materi seharusnya masih ada, dan menjadi ambigu ketika dikatakan ‘kehilangan obje’ untuk diuji isi UU tersebut”.

Ambiguitas ketiga,

Putusan MK 91 nyata-nyata menyatakan UU Cipta kerja masih berlaku, namun 10 (sepuluh) putusan MK yang lain terkait UU yang sama menyatakan permohonan tidak diterima.

Bagaimana mungkin suatu putusan yang masih berlaku tidak boleh diuji isinya?

Kecuali, Putusan MK 91 tegas-tegas menyatakan UU Cipta Kerja otomatis tidak berlaku sejak dibacakan, tanpa jeda waktu—apalagi dua tahun,  maka bolehlah dinyatakan telah terjadi “kehilangan objek”.

Tetapi MK jelas-jelas memberi jeda maksimal 2 (dua) tahun untuk UU Cipta Kerja diperbaiki, dan karenanya masih berlaku.

Dengan memutuskan tidak menerima semua pengujian materiil, apakah itu berarti Putusan MK 91 telah menjadi dasar terjadinya ‘impunitas konstitusi’ bagi norma-norma dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi melanggar UUD 1945?

Ambiguitas keempat,

“Karena mencari kompromi yang justru terjebak menjadi tidak tegas, putusan MK menimbulkan multi tafsir apakah masih bisa dilaksanakan atau tidak”.

Ada dua kubu yang berbeda pendapat.
Satu pihak berpandangan UU Cipta Kerja masih bisa dilaksanakan dalam dua tahun. Pihak lain berpendapat UU Cipta Kerja tidak boleh lagi diimplementasikan sama sekali.

Baca Juga  SIAGA 8 Temui Langsung Kedua Bakal Calon Ketua Umum KONI Garut. Berikut yang Disampaikan

Atas dua pendapat itu, sebenarnya MK telah mencoba memberikan kejelasan pada paragraph 3.20.5 bahwa, meskipun masih berlaku, pelaksanaan UU Cipta Kerja yang “strategis dan berdampak luas … agar ditangguhkan terlebih dahulu”, demikian pula tidak dibenarkan menerbitkan kebijakan “strategis yang dapat berdampak luas”.

Lebih jauh, tidak pula “dibenarkan membentuk peraturan pelaksanaan baru”. Namun, jalan tengah yang ditawarkan MK itu tetap menyisakan ambiguitas dan ketidakjelasan tentang apa batasan sesuatu dikatakan “strategis” dan “berdampak luas”.

Pertimbangan paragraph 3.20.5 itu bahkan dikuatkan menjadi amar ke-7 Putusan MK 91, yang memerintahkan, “menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.

Berdasarkan amar ke-7 tersebut secara interpretasi terbalik (a contrario) MK memberi ruang bagi berlakunya UU Cipta Kerja, peraturan pelaksanaan, dan kebijakan yang lahir dari UU Cipta Kerja itu sepanjang tidak strategis dan tidak berdampak luas.

Pertanyaannya, apakah ada pelaksanaan UU Cipta Kerja yang tidak strategis dan tidak berdampak luas itu?

Kalau jawabannya TIDAK ADA, lalu untuk apa MK memutuskan demikian?

Kalaupun jawabannya ADA, untuk apa pula UU Cipta Kerja masih berlaku demi hanya untuk sesuatu yang tidak strategis dan tidak berdampak luas.

Padahal uji formil telah menegaskan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945?

Apakah itu berarti MK mentoleransi suatu UU yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi hanya demi pelaksanaan yang sebenarnya tidak strategis dan tidak berdampak luas?

“Yang pasti pasal 4 UU Cipta Kerja sendiri mengatur bahwa, Undang-Undang mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja”.

Yang artinya, terjadi tabrakan logika yang serius atau ambiguitas antara amar ke-4 Putusan MK 91 yang menyatakan UU masih berlaku, dengan amar ke-7 yang menangguhkan pelaksanaan tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis.

Baca Juga  8.610 Hektar Hutan Kalsel Jadi HGU: Korporasi Perkebunan Sawit Diadukan ke KPK

Karena menurut UU Cipta Kerjanya sendiri, semua kebijakannya adalah strategis, sehingga wajar bila muncul penafsiran semua isi undang-undang terkena perintah penangguhan pelaksanaannya, walaupun masih berlaku.

“Bagaimana bisa MK sampai menghadirkan logika amar putusan yang ambigu dan saling bertabrakan demikian?”

Ambiguitas Kelima adalah,

Dalam Putusan MK 91 ini Mahkamah terlihat sangat kokoh menerapkan formalitas pembuatan undang-undang, termasuk dengan sangat baik mengkritisi minimnya ruang partisipasi publik dalam lahirnya UU Cipta Kerja.

“Namun, sayangnya MK tidak menerapkan standar yang sama ketika menguji formal perubahan Undang-Undang KPK dan perubahan Undang-Undang Minerba, yang juga super kilat dan senyatanya menihilkan public participation”.

Terjadi disparitas antara hasil putusan yang teramat jauh.

Jika mengacu pada Putusan MK 91, seharusnya kedua perubahan UU KPK dan Minerba itupun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Apapun, Putusan MK 91 sudah final dan berkekuatan hukum tetap (final and binding) dan mau tidak mau harus dihormati,” tandasnya.

Maka, sekarang tersisa solusinya untuk pembuat undang-undang (Presiden, DPR, dan DPD) untuk segera melakukan perubahan atas Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, yang mengadopsi metode sapu jagat (omnibus law), sehingga bisa menjadi landasan baku perbaikan UU Cipta Kerja.

“Lebih penting lagi, materi UU Cipta Kerja juga harus sesuai dengan aspirasi kepentingan publik, bukan mengabdi pada kepentingan investasi semata yang menegasikan daulat dan hati rakyat pemilik Republik,” Prof. Denny menutup.***

*Melbourne, 26 November 2021

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Guru Besar Hukum Tata Negaramahkamah konstitusiPartner INTEGRITY Law FirmProf. Denny Indrayana
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Karya Anak Bangsa, ‘TokoNFT’ Marketplace Generasi Baru dari NFT Terlengkap

Post Selanjutnya

Putusan Mahkamah Konstitusi, YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia: “Putusan yang Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat!”

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025
Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

24 Desember 2025
Selama libur Nataru 2025/2026, PT KAI mencatat penjualan 2,6 juta tiket kereta api dengan tingkat okupansi mencapai 86 persen. (Ist)

Liburan Nataru 86 Persen Kursi Kereta Terisi dan 2,6 Juta Tiket Ludes

23 Desember 2025
Sidang korupsi digitalisasi pendidikan mengungkap kesaksian soal peran politikus dalam pengadaan Chromebook (Istimewa)

Sidang Digitalisasi Pendidikan: Politikus Disebut Fasilitasi Pengadaan Chromebook

23 Desember 2025
Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara minta maaf kepada warga dan menyampaikan pesan khusus untuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi(Foto:Ist)

Usai Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf: Inilah Pesan untuk Dedi Mulyadi

22 Desember 2025
Post Selanjutnya

Putusan Mahkamah Konstitusi, YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia: "Putusan yang Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat!"

Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK Atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

24 Desember 2025
Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

24 Desember 2025
Komisi Yudisial menggelar konferensi pers dan berbincang-bincang dengan awak media di Gedung KY Jakarta Pusat, Selasa (23/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

23 Desember 2025
Selama libur Nataru 2025/2026, PT KAI mencatat penjualan 2,6 juta tiket kereta api dengan tingkat okupansi mencapai 86 persen. (Ist)

Liburan Nataru 86 Persen Kursi Kereta Terisi dan 2,6 Juta Tiket Ludes

23 Desember 2025
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menutup Christmas Carol Colossal 2025 dan menyatakan Jakarta menyambut Tahun Baru 2026 (Istimewa)

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

23 Desember 2025
Sidang korupsi digitalisasi pendidikan mengungkap kesaksian soal peran politikus dalam pengadaan Chromebook (Istimewa)

Sidang Digitalisasi Pendidikan: Politikus Disebut Fasilitasi Pengadaan Chromebook

23 Desember 2025
Anggota Komisioner Yudisial saat konferensi pers, Selasa (23/12) di Jakarta (Foto: Ghurri/Kabariku.com)

Komisioner KY Targetkan 66 Laporan Rampung dalam 100 Hari Kerja

23 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com