KABARIKU – Sebanyak 92 surat pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, kini ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
“Kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabariku Kamis (28/5/2020).
Sementara itu, dalam kesempatan lain, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memaparkan, salah satu tugas Dewas KPK adalah mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
Menurutnya, ada dua metode yang digunakan Dewas KPK untuk melakukan evaluasi. Pertama, evaluasi dalam rapat tinjauan kerja antara Dewan Pengawas KPK dengan seluruh komisioner. Rapat tinjauan kinerja ini digelar setiap tiga bulan.
“Maka evaluasi terhadap pimpinan dan pegawai KPK dilakukan setiap tiga bulan sekali,” papar Syamsuddin.
Kedua, evaluasi kinerja melalui laporan akuntabilitas KPK secara kelembagaan yang disampiakn setahun sekali.
Dalam keterangan tertulisnya, Tumpak Hatorangan juga menyampaikan, ke-92 surat aduan dari masyarakat tersebut diterima Dewas KPK sejak Dewas dilantik pada 20 Desember 2020 lalu hingga awal Mei.
Tumpak melanjutkan, terkait tugas pemberian izin penyadapan, pengeledahan, dan penyitaan, hingga awal Mei 2020 Dewan Pengawas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin.
“Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan,” jelasnya.
Selain itu, ungkapnya, Dewas KPK telah menyelesaikan tiga peraturan terkait kode etik. Yaitu, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Serta Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Guna mengefektifkan tugas Dewas sesuai UU, selama periode yang sama, Dewan Pengawas telah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur (SOP),” beber Tumpak.
Sedangkan terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewas KPK telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada tanggal 27 April 2020. Rakorwas itu membahas 18 permasalahan yang terbagi menjadi empat bidang.
Pertama, bidang penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.
Kedua, bidang pengawas internal dan pengaduan masyarakat dalam rangka penguatan fungsi Pengawasan Internal.
Ketiga, bidang pencegahan dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian atau lembaga dan atau Pemda.
Keempat, bidang Kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK.
Selain rakorwas, ungkap Tumpak, Dewas juga telah melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April dan 5 Mei 2020. Rapat tersebut fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post