Jakarta, Kabariku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum berjalan secara tepat sekaligus memenuhi rasa keadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (4/8/2026) telah mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Permohonan banding diajukan terhadap putusan Majelis Hakim atas tiga terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Menurut Budi, keputusan mengajukan banding diambil setelah tim Jaksa melakukan pencermatan dan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
“Pengajuan upaya hukum banding tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut mencerminkan komitmen KPK dalam memastikan penerapan hukum yang tepat sekaligus mewujudkan rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, tim Jaksa KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat pertama.
“Selanjutnya, tim Jaksa KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang berisi argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau untuk memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, memori banding akan disusun berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap selama proses persidangan.
Budi juga menegaskan KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan. Menurutnya, mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur Budi.
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid pada Kamis (30/7/2026).
Dalam putusannya, Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Hakim turut menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Berawal dari Dugaan Fee Proyek PUPR
Perkara ini bermula ketika KPK pada 5 November 2025 menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan fee terkait penganggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Kasus tersebut kemudian diproses hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelum KPK memutuskan menempuh upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama.*
Baca juga :





















Discussion about this post