Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dua tersangka itu berasal dari aparatur sipil negara (ASN) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
“Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dua orang ASN,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Ali menyebut penetapan tersangka ini hasil pengembangan dari fakta persidangan dengan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk.
“Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan Terpidana Dion Renato Sugiarto dkk,” sebutnya.
Dalam kasus ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekjen Kemenhub, yakni Novie Riyanto
Informasinya, Novie bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Novie Riyanto,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 12 tersangka kasus tersebut. Dengan demikian, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang sebagai penerima dan pemberi suap.***
Red/K.101
Berita Terkait :