Jakarta, Kabariku.com – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (Siaga 98) menilai dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak hanya menyangkut aspek hukum acara pidana, tetapi juga berpotensi menjadi momentum penting untuk menguji konsistensi penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) di Indonesia.
Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp476 miliar.
Perwakilan Siaga 98, Hasanuddin, menilai peluang permohonan praperadilan tersebut secara hukum berada pada posisi yang cukup dilematis.
“Menurut analisis kami, permohonan praperadilan itu berpotensi ditolak. Kalaupun terdapat ruang yang dapat diperdebatkan, ruang tersebut adalah apabila pemohon mendalilkan bahwa pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung bertentangan dengan ketentuan KUHAP,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, apabila dalil tersebut diterima hakim praperadilan, konsekuensi hukumnya bukan penghentian perkara, melainkan pengembalian penanganan penyidikan kepada Polri.
“Artinya, proses hukumnya tetap berjalan. Yang berubah hanya institusi yang menangani penyidikannya. Karena itu, Siaga 98 justru melihat kondisi ini sebagai sebuah dilema. Sebab, apabila dikabulkan dengan dasar tersebut, kami meyakini hasil seperti itu pun belum tentu menjadi skenario yang diharapkan oleh Febrie Adriansyah sendiri,” jelasnya.
Siaga 98 Soroti Aspek Hukum dan Politik
Siaga 98 berpandangan bahwa perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar persoalan hukum.
“Kasus ini sangat bernuansa politis dan tidak semata-mata merupakan persoalan hukum. Karena itu, perkembangan perkara ini akan terus menjadi perhatian publik dan akan memunculkan berbagai perdebatan, baik dari aspek hukum maupun politik,” ujar Hasanuddin.
Terkait substansi perkara, Siaga 98 menilai perdebatan mengenai predicate crime atau tindak pidana asal dalam perkara TPPU merupakan bagian dari pembuktian yang menjadi kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji di persidangan.
“Faktanya terdapat barang bukti berupa emas dan uang. Mengenai asal-usul aset tersebut, tentu akan menjadi bagian dari konstruksi pembuktian yang diajukan penyidik dan nantinya diuji dalam persidangan,” katanya.
Hasanuddin menjelaskan bahwa penerapan UU TPPU di Indonesia selama ini berkembang dengan berbagai pendekatan. Dalam sejumlah perkara, tindak pidana asal dan TPPU diajukan secara bersamaan.
Pada perkara lain, tindak pidana asal dibuktikan lebih dahulu sebelum dilanjutkan dengan TPPU. Selain itu, terdapat pula praktik penggunaan dakwaan kumulatif maupun subsidair.
“Artinya, praktik penegakan hukum TPPU selama ini tidak sepenuhnya seragam. Masih terdapat ruang penafsiran yang berbeda dalam implementasinya,” ujarnya.
Menurut Siaga 98, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan UU TPPU masih menyisakan ruang multitafsir, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan.
“Persoalannya sekarang, konstruksi TPPU itu diterapkan terhadap seorang jaksa senior yang juga menduduki jabatan strategis, yaitu Febrie Adriansyah. Di sinilah perkara ini menjadi sangat menarik dari perspektif hukum,” tutur Hasanuddin.
“Sangat mungkin akan muncul berbagai pendapat dari para ahli hukum TPPU yang selama ini memang memiliki perbedaan pandangan mengenai hubungan antara tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang. Perbedaan itu tentu akan berhadapan dengan argumentasi yang dibangun penyidik Polri maupun penyidik Kejaksaan Agung,” sambungnya.
Karena itu, Siaga 98 mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada mekanisme peradilan.
SIAGA 98 juga menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi perkembangan praktik penegakan hukum TPPU di Indonesia sekaligus menjadi tolok ukur konsistensi penegakan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.
Dua Gugatan Praperadilan
Diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan terhadap dirinya.
Sementara itu, permohonan kedua diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Gugatan tersebut menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan ke luar negeri, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya ke Markas Besar Polri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi pada 24 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan pengusaha swasta Nurman Herin sebagai tersangka. Usai penetapan itu, Febrie ditahan di Rumah Tahanan Merah Putih KPK Cabang Jakarta Timur.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
“Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini belum ada seseorang atau badan hukum yang sengaja dijerat dengan UU TPPU secara tersendiri karena prakteknya atau usahanya memang melakukan pencucian uang,” pungkas Hasanuddin.*
Baca juga :



















Discussion about this post