Dwi Rio Sambodo usai Dialog Publik Pansus Reforma Agraria & PTSL DPRD DKI Jakarta bertema “Wujudkan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat”. Di Lobby Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Jakarta, Kabariku – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menegaskan bahwa reforma agraria harus menjadi instrumen negara dalam menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Menurutnya, program reforma agraria tidak boleh dipandang sebatas penerbitan sertifikat, melainkan harus mampu memberikan perlindungan hukum bagi warga yang telah lama menguasai dan memanfaatkan tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dwi Rio yang juga Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta Timur, usai Dialog Publik Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta bertema “Wujudkan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat” di Lobby Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Dwi Rio, masih banyak masyarakat yang telah puluhan tahun menempati lahan, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi perhatian serius Pansus untuk dikawal penyelesaiannya bersama pemerintah dan instansi terkait.
“Reforma agraria harus menghadirkan keadilan. Negara berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta telah mulai menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat dengan membentuk mekanisme pengawalan terhadap setiap kasus pertanahan. Langkah itu dilakukan agar penyelesaian dapat disesuaikan dengan karakteristik persoalan yang dihadapi warga.
Selain itu, Pansus juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada tim penyelesaian permasalahan pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini belum memperoleh kepastian.Dwi Rio menilai pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan.
Ia menyoroti adanya kasus di mana dalam satu kawasan terdapat warga yang telah menerima sertifikat, sementara warga lainnya dengan kondisi serupa masih belum memperoleh penyelesaian.Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan ketimpangan maupun rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Ia juga mendorong ATR/BPN agar lebih proaktif melakukan pendampingan, verifikasi, dan percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang masih tertunda. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat, menurutnya, menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan reforma agraria.”Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar proses administrasi, tetapi kepastian hukum atas hak tanah mereka. Itulah esensi reforma agraria yang harus benar-benar diwujudkan,” tegasnya.
Dialog publik tersebut menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan mengenai hak atas tanah dan pelaksanaan Program PTSL kepada DPRD DKI Jakarta. Aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan pembahasan dan rekomendasi Pansus dalam mendorong percepatan penyelesaian persoalan pertanahan di ibu kota.
Kegiatan menghadirkan Anggota DPR RI Komisi II Muhammad Giri Ramanda NK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh, pakar reforma agraria perkotaan Iwan Nurdin, Sekretaris Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi DKI Jakarta Feli Napraiseti, serta dimoderatori Gilbert Pasaribu dari Front Perjuangan Tanah Rakyat (FPTR).Dalam kegiatan tersebut, Dwi Rio Sambodo didampingi oleh Lukman Sandi selaku Staf Ahli Dwi Rio Sambodo.
Dialog publik juga dihadiri unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pegiat reforma agraria, serta warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan terkait hak atas tanah.(Red)
















Discussion about this post