Jakarta, Kabariku.com – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum pendeta berinisial GS. Kasus tersebut dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2026.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/3576/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, korban menyebut dugaan peristiwa kekerasan seksual terjadi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, dan Kota Bekasi.
Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2016, dengan salah satu tanggal kejadian yang dilaporkan yakni 8 Oktober 2014.
Polisi Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan hanya berselang sekitar satu pekan setelah laporan diterima.
Surat perintah penyelidikan itu tercatat dengan nomor SP.Lidik/665/V/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Unit 4 Subdit 1 Ditres PPA dan PPO juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, GS, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Namun hingga kini belum diketahui apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik atau meminta penjadwalan ulang.
Polda Metro Jaya Minta Waktu
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan, Kepala Unit PPA dan PPO Polda Metro Jaya AKP Rina Shanty DN meminta agar konfirmasi disampaikan melalui Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto belum memberikan keterangan rinci terkait perkembangan perkara tersebut.
“Mohon waktunya ya,” kata Bhudi kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Sebelumnya, pada Sabtu (25/7/2026), media juga telah berupaya menghubungi GS melalui nomor WhatsApp yang diketahui digunakan olehnya. Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Disangkakan Sejumlah Pasal KUHP
Dalam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, GS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 473 dan/atau Pasal 414 huruf b dan/atau Pasal 417 juncto Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.




















Discussion about this post