Forum Aliansi Guru dan Tenaga Kependidikan (FAGAR) menggelar pertemuan dengan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., pada 21 Juli 2026. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis terkait penataan tenaga non-ASN, percepatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, hingga peluang pengangkatan PPPK menjadi PNS.
Dalam pertemuan itu, Dirjen GTK menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang untuk membiayai tenaga non-ASN melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan.
FAGAR juga memperoleh penjelasan mengenai peluang PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Dirjen GTK, hal tersebut dimungkinkan apabila tersedia anggaran dan terdapat kebijakan pemerintah, seperti Keputusan Presiden atau kebijakan nasional lainnya. Namun, saat ini pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian penataan PPPK Paruh Waktu.
Dalam kesempatan tersebut diungkapkan pula bahwa usulan percepatan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu telah direkomendasikan dengan jumlah mencapai lebih dari 219 ribu orang. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden dan kini menunggu tindak lanjut kebijakan dari pemerintah pusat.
Kementerian juga telah mengusulkan percepatan pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Meski demikian, proses selanjutnya sangat bergantung pada usulan kebutuhan atau formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah, sehingga peran aktif pemerintah daerah dinilai sangat menentukan.
Terkait pembiayaan PPPK Paruh Waktu, pemerintah membuka peluang relaksasi melalui dana BOS/BOSP. Namun, pemerintah daerah diwajibkan mengajukan permohonan kepada kementerian disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Pada sektor tenaga kependidikan, Dirjen GTK menjelaskan bahwa peralihan formasi dari tenaga kependidikan menjadi guru tidak perlu menunggu perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah sudah dapat mengajukan usulan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, mengenai penugasan Kepala Sekolah, PPPK Angkatan I, II, dan III yang akan ditugaskan di luar sekolah induknya masih memerlukan persetujuan Kementerian PANRB. Adapun PPPK Angkatan IV dan V tidak lagi memerlukan persetujuan tersebut.
Dirjen GTK juga menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN ditargetkan berakhir pada 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, pemerintah mengarahkan agar tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Tenaga honorer yang masih ada akan didorong mengikuti seleksi ASN melalui jalur CPNS maupun PPPK sesuai mekanisme yang berlaku.
Menutup pertemuan, Prof. Nunuk Suryani berharap aspirasi para guru dan tenaga kependidikan, khususnya mengenai percepatan penuntasan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, dapat menjadi perhatian pemerintah dan diharapkan tersampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada 16 Agustus 2026.
FAGAR menyatakan akan terus mengawal berbagai usulan yang telah disampaikan kepada pemerintah agar penataan tenaga pendidik dan kependidikan dapat memberikan kepastian status serta meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.***



















Discussion about this post