Tangerang Selatan,Kabariku.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak lagi menangani perkara tindak pidana narkotika sejak 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Kota Tangsel, Satrya Ika Putra. Ia menjelaskan, perubahan itu terjadi setelah berakhirnya masa berlaku Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan sejumlah kewenangan di daerah.
Menurut Satrya, penanganan perkara narkotika, baik terhadap pengguna maupun pengedar, kini menjadi kewenangan BNN Provinsi.
“Sejak 2024 kami tidak lagi menangani perkara tindak pidana narkotika,” ungkap Satrya.
Ia mengatakan, BNN Kota Tangsel saat ini lebih fokus menjalankan fungsi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan rehabilitasi bagi masyarakat.
BNN Kota Tangsel juga tetap memberikan dukungan apabila menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Penanganan perkara pengguna maupun pengedar ditangani oleh BNN Provinsi. Kami lebih fokus pada pencegahan dan rehabilitasi,” jelasnya.
Satrya mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Dengan perubahan kewenangan tersebut, BNN Kota Tangsel terus memperkuat langkah pencegahan, edukasi, serta rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah Tangerang Selatan.

















Discussion about this post