• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

Agus Irawan oleh Agus Irawan
18 Juli 2026
di Ekonomi, Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare



Jakarta,Kabariku.com— Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk ormas keagamaan.


MK sebelumnya memutuskan bahwa pemberian izin tambang kepada ormas tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Mahkamah menegaskan, frasa pemberian izin dengan cara “prioritas” harus dimaknai melalui proses yang memiliki parameter jelas, objektif, transparan, dan akuntabel.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik


Menanggapi putusan tersebut, Muhadjir menegaskan bahwa Muhammadiyah akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

RelatedPosts

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

Menkop Ferry Dialog dengan 10 Asosiasi Desa, Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih

Fenomena Rashdul Qiblat: Kemenag Catat 725.669 Titik Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026


“Muhammadiyah ikuti aturan. Menunggu bagaimana respons dan tindak lanjut dari pemerintah terhadap keputusan MK,” ujar Muhadjir, Jumat (17/7/2026).


Menurut Muhadjir, Muhammadiyah menghormati putusan MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Ia menegaskan, pihaknya kini masih menunggu langkah pemerintah setelah adanya putusan MK tersebut. Terlebih, hingga saat ini Muhammadiyah belum menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah.


“Sampai saat ini Muhammadiyah belum diberi izin usaha pertambangan,” kata Muhadjir.


Putusan MK ini menjadi perhatian karena sebelumnya pemerintah membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan. Kebijakan tersebut kemudian menjadi objek pengujian di MK.


Dalam pertimbangannya, MK menilai pemberian prioritas izin tambang tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan pemerintah untuk memberikan izin secara langsung tanpa proses yang jelas. Mekanisme tersebut harus memiliki kriteria dan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Kemenkopolkam Sebut Penindakan Hukum jadi Prioritas Pemberantasan Aksi Premanisme Berkedok Ormas


Dengan demikian, pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Muhammadiyah telah menyatakan kesediaannya untuk mengelola usaha pertambangan dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan dampaknya.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan secara profesional serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

Muhammadiyah menyatakan siap mengevaluasi pengelolaan tambang apabila di kemudian hari kegiatan tersebut justru menimbulkan lebih banyak dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat.

Kini, setelah putusan MK tersebut, Muhammadiyah memilih menunggu tindak lanjut pemerintah dan memastikan seluruh langkah terkait rencana pengelolaan tambang dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tags: iupizin tambangMuhadjir Effendymuhammadyahormas
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Puncak Liga Askab Istimewa U-19 Sukses Digelar, Ketua Askab PSSI Garut Optimistis Lahirkan Bibit untuk Persigar

Post Selanjutnya

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

RelatedPosts

Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Menkop Ferry Dialog dengan 10 Asosiasi Desa, Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih

17 Juli 2026

Fenomena Rashdul Qiblat: Kemenag Catat 725.669 Titik Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026

Belum Genap Sepekan, DPP Barisan Gibran Nusantara Geber Konsolidasi Nasional, Susun Kepengurusan di 38 Provinsi

17 Juli 2026

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

17 Juli 2026

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026
Post Selanjutnya

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026

Puncak Liga Askab Istimewa U-19 Sukses Digelar, Ketua Askab PSSI Garut Optimistis Lahirkan Bibit untuk Persigar

18 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026

Pemkot Tangerang Ajak Warga Aktif Laporkan Jalan Rusak, 1.024 Titik Sudah Diperbaiki

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Perpisahan Sang Arsitek Juara Dunia, Didier Deschamps Targetkan Prancis Peringkat Ketiga di Piala Dunia 2026

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026

Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri Demi Hapus Kemiskinan

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com