Jakarta,Kabariku.com— Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk ormas keagamaan.
MK sebelumnya memutuskan bahwa pemberian izin tambang kepada ormas tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Mahkamah menegaskan, frasa pemberian izin dengan cara “prioritas” harus dimaknai melalui proses yang memiliki parameter jelas, objektif, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi putusan tersebut, Muhadjir menegaskan bahwa Muhammadiyah akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Muhammadiyah ikuti aturan. Menunggu bagaimana respons dan tindak lanjut dari pemerintah terhadap keputusan MK,” ujar Muhadjir, Jumat (17/7/2026).
Menurut Muhadjir, Muhammadiyah menghormati putusan MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menegaskan, pihaknya kini masih menunggu langkah pemerintah setelah adanya putusan MK tersebut. Terlebih, hingga saat ini Muhammadiyah belum menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah.
“Sampai saat ini Muhammadiyah belum diberi izin usaha pertambangan,” kata Muhadjir.
Putusan MK ini menjadi perhatian karena sebelumnya pemerintah membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan. Kebijakan tersebut kemudian menjadi objek pengujian di MK.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemberian prioritas izin tambang tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan pemerintah untuk memberikan izin secara langsung tanpa proses yang jelas. Mekanisme tersebut harus memiliki kriteria dan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Muhammadiyah telah menyatakan kesediaannya untuk mengelola usaha pertambangan dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan dampaknya.
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan secara profesional serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
Muhammadiyah menyatakan siap mengevaluasi pengelolaan tambang apabila di kemudian hari kegiatan tersebut justru menimbulkan lebih banyak dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat.
Kini, setelah putusan MK tersebut, Muhammadiyah memilih menunggu tindak lanjut pemerintah dan memastikan seluruh langkah terkait rencana pengelolaan tambang dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.



















Discussion about this post