Jakarta, Kabariku – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto (DR), ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai dan emas yang telah disita selama proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon membenarkan rencana pelimpahan tersebut.
“DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor.
Menurut Victor, Don Ritto akan diserahkan bersama barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang serta emas batangan yang sebelumnya diamankan penyidik.
Bagian dari Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi
Pelimpahan Don Ritto merupakan bagian dari penyerahan bertahap tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri, yakni: Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU; Dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025; dan Dugaan TPPU terkait proses penyelesaian utang PT Cakra Buana Sukses (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersangka juga dilakukan bertahap karena penyidik harus menyiapkan seluruh administrasi yang diperlukan.

Don Ritto Bantah Uang Sitaan Berasal dari Korupsi
Don Ritto menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyidikan tiga perkara tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Handika, pemilik Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, itu membantah uang yang disita penyidik berasal dari hasil korupsi maupun pencucian uang.
Menurut Handika, dana tersebut merupakan dana operasional proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur yang dikerjakan bersama seorang pengusaha.
“Yang jelas, koper tempat uang itu disimpan adalah koper Presiden,” ujar Handika usai mengunjungi kliennya di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya.
Handika juga menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan pribadi maupun finansial dengan dugaan korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara PLN, maupun sengketa piutang CBS dan KNI.
“Klien kami bersih dan tidak tahu-menahu soal tiga urusan itu,” tegasnya.
Uang dan Emas Disita dari Sejumlah Lokasi
Don Ritto ditahan sejak 10 Juli 2026 setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi miliknya pada 8 Juli 2026.
Dari penggeledahan di Kafe de’Clan Cipete, penyidik menyita: SGD 3.130.000; USD 889.965; Rp 259.159.000. Total nilai uang tersebut setelah dikonversi mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara dari money changer di Cipete, polisi menyita 16 jenis mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp7,2 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah mewah di Sentul dan rumah di Cilandak. Dari rumah di Sentul, penyidik menemukan: 74 kilogram emas batangan; USD 4.767.300; SGD 14.083.800; Rp100 juta.
Secara keseluruhan, penyidik menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor dan menemukan puluhan kilogram emas batangan serta sejumlah besar mata uang asing.
Penyidikan Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara kedua institusi.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas,” kata Totok.
Selama penyidikan, polisi telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Hasil gelar perkara menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Don Ritto dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
Selain Don Ritto, penyidik juga menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang sama. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan Don Ritto dengan sejumlah perkara korupsi yang telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.*
Baca juga :




















Discussion about this post