• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 Juli 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas Komisi III DPR RI harus disusun secara cermat dengan mengedepankan kepastian hukum, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, serta perlindungan terhadap hak kepemilikan warga negara.

Menurut Hasanuddin, RUU Perampasan Aset tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus diselaraskan dengan berbagai undang-undang yang telah mengatur mekanisme perampasan aset sebagai pidana tambahan, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ketentuan terkait illegal logging, illegal fishing, narkotika, dan tindak pidana lainnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Harmonisasi penting agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun perbedaan penafsiran dalam penerapannya,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (16/7/2026).

RelatedPosts

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

Hasanuddin menilai RUU tersebut harus secara tegas mengatur objek atau jenis harta benda yang dapat dirampas negara. Kejelasan pengaturan dinilai menjadi syarat utama agar pelaksanaan perampasan aset tetap menghormati hak kepemilikan yang dijamin konstitusi dan hanya diterapkan terhadap harta yang benar-benar terbukti berasal dari hasil tindak pidana.

“Jangan sampai RUU Perampasan Aset membuka ruang tafsir yang terlalu luas sehingga berpotensi merampas harta yang diperoleh secara sah. Regulasi ini harus memberikan batasan yang jelas bahwa aset yang dapat dirampas adalah aset yang terbukti bersumber dari tindak pidana melalui mekanisme pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

SIAGA 98 mendukung penguatan instrumen hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan mengembalikan sumber daya negara yang diambil secara tidak sah melalui perampasan aset hasil tindak pidana.

Baca Juga  Ketum MUI Apresiasi Pembentukan Satgas Pemberantasan Judol: Kita Selamatkan Bangsa

“Namun, tujuan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan prinsip negara hukum dengan menjamin due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” lanjutnya.

Ia mengingatkan bahwa tanpa perumusan norma yang jelas mengenai objek perampasan aset dan tanpa penyelarasan dengan undang-undang yang telah berlaku, RUU tersebut berpotensi menjadi sarana tindakan sewenang-wenang.

“Apabila norma mengenai objek perampasan aset tidak dirumuskan secara tegas dan tidak diselaraskan dengan undang-undang yang telah berlaku, maka RUU ini berpotensi menjadi sarana tindakan yang sewenang-wenang,” tegasnya.

Hasanuddin berharap Komisi III DPR RI dapat menghasilkan RUU Perampasan Aset yang efektif memberantas kejahatan sekaligus tetap memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, SIAGA 98 juga mendukung mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka meninggal dunia atau melarikan diri sehingga proses pemidanaan tidak dapat dilakukan.*

Tags: kepastian hukumKomisi III DPR RIRUU Perampasan AsetSIAGA 98UU Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

RelatedPosts

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

15 Juli 2026
Aktivis Reformasi 1998 sekaligus Pendiri Forum Kota (Forkot), Agung Dekil.(Istimewa)

Aktivis 98 Puji Komitmen Prabowo Berantas Korupsi, Minta Aparat Tak Abaikan Aspirasi Rakyat

15 Juli 2026

Komisi VIII DPR: Kementerian Haji Harus Jadi Wakil Negara, Bukan Sekadar Agen Perjalanan

15 Juli 2026

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, IPW: Pengungkapan Korupsi High-Profile Paling Spektakuler Era Prabowo

15 Juli 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

16 Juli 2026

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

15 Juli 2026

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

15 Juli 2026

Kapolda Babel Minta Jajarannya Turun Ke SPBU, Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

15 Juli 2026

Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

15 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026
Wasekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Rouli Rajagukguk, (Istimewa)

Wasekjend Depinas SOKSI Kritik Deddy Sitorus, Singgung Etika Politik dan Kepemimpinan PDIP

15 Juli 2026
Oplus_131072

Menjaga Kepercayaan dalam Kemitraan Negara: Pelajaran dari Polemik SPPG

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com