Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang akan dibentuk oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono dengan melibatkan personel tertentu guna meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus FA atau Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim khusus tersebut akan mempelajari secara mendalam duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti yang telah ada sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pembentukan tim khusus dilakukan setelah Polri mengalihkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut kepada Kejagung.
Meski penanganan perkara telah dialihkan, Anang memastikan koordinasi dengan penyidik Polri tetap dilakukan untuk menjaga independensi dan profesionalisme proses penyidikan.
Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara. Menurut Anang, pengawasan juga akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI.
“Dan juga kan kemarin dari teman-teman Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Anang menegaskan Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah. Prinsipnya begitu,” katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan pengalihan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum antara kedua institusi.
Dalam perkara ini, Kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post