Jakarta, Kabariku.com – (MUI) mendesak agar pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Korupsi dinilai telah menimbulkan dampak destruktif yang sangat besar dan merampas hak hidup masyarakat luas.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Dr Amirsyah Tambunan, saat membuka Muzakarah Hukum Nasional yang diselenggarakan Bidang Hukum MUI Pusat di , Kamis (2/7/2026).
Menurut Amirsyah, korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.
Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial justru diselewengkan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Korupsi telah merampas hak-hak dasar masyarakat dan menghambat pembangunan nasional. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan memberikan efek jera yang kuat,” ujarnya.
MUI menilai bahwa praktik korupsi yang terus berulang menunjukkan perlunya langkah hukum yang lebih keras terhadap para pelaku.
Hukuman mati dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan angka korupsi yang selama ini masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Dalam forum tersebut, para peserta muzakarah juga membahas berbagai aspek hukum dan kebijakan terkait pemberantasan korupsi. MUI berharap hasil pembahasan dapat menjadi rekomendasi bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Selain penegakan hukum yang tegas, MUI juga menekankan pentingnya pembangunan integritas, penguatan pendidikan antikorupsi, serta pembinaan moral dan etika di semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
Muzakarah Hukum Nasional yang digelar MUI tersebut menghadirkan berbagai pakar hukum, akademisi, ulama, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas isu-isu strategis terkait penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
MUI berharap pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga melalui penguatan nilai-nilai moral dan keagamaan guna mencegah lahirnya praktik korupsi di masa mendatang.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post