Jakarta,Kabariku.com – Polemik kebijakan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas. secara resmi melayangkan somasi kepada dengan tuntutan agar segera mencabut Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026.
Melalui tim kuasa hukumnya, PMBGN, Arif Iriansyah mengatakan, PMBGN memberikan batas waktu 2×24 jam kepada BGN untuk memberikan respons atas somasi tersebut.
“Para mitra menilai kebijakan dalam SE 12/2026 berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dianggap mengubah pelaksanaan kerja sama yang sebelumnya telah disepakati antara BGN dengan mitra penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” kata Arief
Arief menyatakan, surat edaran tidak seharusnya mengubah substansi hak dan kewajiban yang telah tertuang dalam perjanjian kerja sama yang masih berlaku.
Menurutnya, ribuan mitra telah mengeluarkan investasi, menyiapkan fasilitas, merekrut tenaga kerja, serta menjalankan operasional untuk mendukung keberhasilan program MBG.
PMBGN meminta agar seluruh kontrak kerja sama yang telah berjalan tetap dihormati dan dilaksanakan hingga akhir masa kontrak pada 31 Desember 2026.
” Mereka juga meminta pemerintah menjamin keberlangsungan layanan pemenuhan gizi bagi seluruh penerima manfaat, mulai dari peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, balita, hingga kelompok 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dan santri,” jelasnya.
Menurut Arief pihak PMBGN, persoalan ini bukan semata menyangkut hubungan administratif antara mitra dan pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan layanan gizi masyarakat.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan maupun langkah pencabutan SE 12/2026, PMBGN menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post