Jakarta, Kabariku.com – Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan penolakan karena menilai proses pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara cepat dan kurang melibatkan keterbukaan publik.
Penolakan itu muncul karena adanya kekhawatiran bahwa revisi UU Polri dapat memperluas kewenangan kepolisian tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Sejumlah pihak menilai perubahan aturan terkait institusi kepolisian harus tetap mengacu pada prinsip reformasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama. Ia menilai anggapan bahwa pembahasan RUU Polri dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa tidak sesuai dengan fakta proses legislasi yang berjalan.
Menurut Sandri, revisi UU Polri bukan merupakan agenda yang muncul secara tiba-tiba. Ia menyebut proses pembahasan telah berlangsung sejak 2022.
“RUU Polri sudah dari 2022. Kok dibilang tertutup dan tergesa?” ujar Sandri Rumanama dalam keterangannya, Jumat (19/06).
Sandri menilai kritik terhadap sebuah rancangan undang-undang merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar setiap kritik disampaikan berdasarkan fakta dan melihat keseluruhan proses yang telah berjalan.
“Mengada-ngada saja itu,” kata Sandri menanggapi alasan penolakan yang menyebut pembahasan RUU Polri dilakukan secara terburu-buru.
Ia mengatakan, perdebatan mengenai revisi aturan seharusnya lebih diarahkan pada substansi dan kebutuhan pengaturan, bukan hanya pada persepsi mengenai proses pembahasannya.
“Kalau ada yang dikritisi, silakan kritik isi atau substansinya. Tetapi jangan kemudian membangun narasi seolah-olah ini tiba-tiba dibahas tanpa proses,” ujar Sandri.
Menurut dia, setiap perubahan regulasi membutuhkan tahapan dan pertimbangan yang matang. Karena itu, masyarakat dinilai perlu mendapatkan informasi yang utuh agar dapat melihat persoalan RUU Polri secara objektif.
Polemik RUU Polri sendiri menjadi bagian dari perdebatan mengenai bagaimana memperkuat institusi kepolisian sekaligus memastikan adanya kontrol publik dan sistem pengawasan yang tetap berjalan.
Di tengah berbagai pandangan yang muncul, pembahasan revisi aturan tersebut masih menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara kewenangan aparat negara dan prinsip demokrasi.(Bemby)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post