Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P gelar pertemuan dengan beberapa awak media terkait kebenaran pelaku terduga penggelapan tanah di desa Sindang Suka kecamatan Cibatu Kabupaten Garut yang kini sudah di jadikan tersangka oleh polres Garut, Kamis (04/06/2026).
Adi membenarkan kalau pelaku penggelapan tanah milik Mr. Cang merupakan warga Kecamatan Limbangan yang melakukan penipuan di Blok Sampalan desa Sindang Suka kecamatan Cibatu kini sudah dijadikan tersangka, pelaku terdiri dari tiga orang yaitu YA (50 thn) warga limbangan, IW dan CU masing masing Warga Bandung.
Hanya YA yang baru ditahan oleh pihak polres sejak Rabu 3 juni 2026, sementara yang dua lainnya yaitu IR dan CU tidak di tahan karena alasan sakit dan sekarang sedang menjalani perawatan di RS Intan Husada sejak Rabu 3 juni 2026.
Lebih lanjut Ipda Adi mengatakan kalau ketiga tersangka ini melakukan modus operandinya dengan melakukan penggelapan tanah lebih dari 2,5 Hektar dengan cara memanipulasi data tanah, korban mengalami kerugian hampir 30 Milyar.
YA adalah orang kepercayaan Mr. kyung Chul Jang, WNI keturunan Korea Selatan yang dulu dipercaya untuk melakukan pembelian tanah di Blok Sampalan desa Sindangsuka kecamatan Cibatu. Beberapa tahun yang lalu setelah tanah terbeli oleh YA atas nama Mr. Kyung Chul Jang, oleh tersangka tanah tersebut di jual kembali kepada pihak lain dengan cara memanipulasi data terlebih dahulu.
Setelah mengetahui tanahnya dijual oleh YA, Mr. kyung Chul Jang melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya ke polres Garut.
Ipda Adi menuturkan, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak kejaksaan menetapkan kepada ketiga orang tersebut menjadi tersangka setelah pihaknya mempunya dua alat bukti yang sah dan kuat dan sekarang pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus penggelapan tanah tersebut.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com























Discussion about this post