• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Penyidikan

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
2 Juni 2026
di News
A A
0
PN Jaksel kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus, penyidikan berlanjut.(Istimewa)

PN Jaksel kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus, penyidikan berlanjut.(Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Upaya hukum yang ditempuh aktivis KontraS, Andrie Yunus, membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Putusan tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum Andrie. Mereka menilai langkah hakim menjadi titik penting untuk memastikan proses pengusutan perkara tetap berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kuasa hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyim, mengatakan putusan yang dibacakan hakim telah memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi terwujudnya keadilan bagi kliennya.

RelatedPosts

Menkop Ferry Dialog dengan 10 Asosiasi Desa, Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih

Fenomena Rashdul Qiblat: Kemenag Catat 725.669 Titik Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

Belum Genap Sepekan, DPP Barisan Gibran Nusantara Geber Konsolidasi Nasional, Susun Kepengurusan di 38 Provinsi

“Putusan hari ini telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada relnya. Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia, terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Afif kepada wartawan usai sidang, Selasa (2/6/2026).

Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sebelumnya, penanganan perkara itu telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Menurut Afif, amar putusan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul di tengah masyarakat terkait status penanganan kasus.

“Karena dari pernyataan pejabat-pejabat Polda yang memberikan kebingungan kepada masyarakat, akhirnya menunjukkan titik terang,” ujarnya.

Bagi tim kuasa hukum, pekerjaan rumah aparat penegak hukum belum selesai. Mereka berharap penyidikan yang kembali berjalan dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam serangan terhadap Andrie Yunus.

Baca Juga  KontraS Ingatkan Aparat Tidak Represif Amankan Aksi Demonstran Hasil Pemilu

“Bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh untuk mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual, bahkan termasuk penyandang dana yang menyerang Andrie Yunus hingga saat ini,” tegas Afif.

Afif juga menyoroti pertimbangan hakim yang dinilainya sangat rinci dalam memeriksa perkara praperadilan tersebut. Menurut dia, seluruh bukti dan argumentasi yang diajukan para pihak telah dianalisis secara menyeluruh sebelum putusan dijatuhkan.

“Dari segi bukti-bukti ataupun tanggapan-tanggapan, nyaris tidak ada satu pun yang tidak dipertimbangkan hakim praperadilan, semuanya dipertimbangkan, dikuliti, dieksplorasi, dan bahkan diberikan catatan-catatannya,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus pada Selasa (2/6/2026).

Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS itu. Dengan adanya amar hakim yang memerintahkan penyidikan dilanjutkan, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku, aktor intelektual, hingga pihak yang diduga berada di balik pendanaan aksi penyerangan tersebut.

Tags: Afif Abdul QoyimAndrie YunusKasus Andrie YunusKontraSPenyiraman air kerasPN Jakarta SelatanPolda Metro JayaPraperadilan Andrie YunusPutusan Praperadilan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Nadiem Pakai Jaket Gojek 001 di Sidang Chromebook, Kenang Awal Perjuangan

Post Selanjutnya

Bandung Kota Darurat Sampah, Farhan Tegaskan Penanganan Perlu Dukungan Pemprov Jabar

RelatedPosts

Menkop Ferry Dialog dengan 10 Asosiasi Desa, Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih

17 Juli 2026

Fenomena Rashdul Qiblat: Kemenag Catat 725.669 Titik Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026

Belum Genap Sepekan, DPP Barisan Gibran Nusantara Geber Konsolidasi Nasional, Susun Kepengurusan di 38 Provinsi

17 Juli 2026

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

17 Juli 2026

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026

Tersangka TPPU Dilimpahkan ke Kejagung, Don Ritto Bantah Uang dan Emas Sitaan Berasal dari Korupsi

17 Juli 2026
Post Selanjutnya

Bandung Kota Darurat Sampah, Farhan Tegaskan Penanganan Perlu Dukungan Pemprov Jabar

dok Ist Khairul/Kabariku.com

Tiga Dosen STIKOM Tunas Bangsa Pematangsiantar Masuk Daftar Elite Ilmuwan Dunia Versi SciRank Global 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Gabungan Polda Babel-Damkar Berjibaku Padamkan Karhutla Di Pangkalpinang

17 Juli 2026

BERANIKAH SELURUH PENEGAK HUKUM PERIKSA HARTA SEMUA PEJABAT? UJI NYATA KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI

17 Juli 2026

Koramil 04/Cikupa Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Disiplin kepada Siswa Baru SMK Taruna Karya

17 Juli 2026

Menkop Ferry Dialog dengan 10 Asosiasi Desa, Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih

17 Juli 2026

Dr. Ismed Inonu Hadiri Forum Dekan AIPKI 2026 dan Pelantikan Pengurus Wilayah I Sumatera, Perkuat Peran FKIK UBB di Tingkat Nasional

17 Juli 2026

Fenomena Rashdul Qiblat: Kemenag Catat 725.669 Titik Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026

DPAD Kota Tangerang Buka AI Content Creation Bootcamp Gratis, Peserta Dapat Sertifikat Digital

17 Juli 2026

Belum Genap Sepekan, DPP Barisan Gibran Nusantara Geber Konsolidasi Nasional, Susun Kepengurusan di 38 Provinsi

17 Juli 2026

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

17 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com