• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
30 Mei 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau gas tertawa bermerek Whip Pink. Dua figur publik berinisial ZNM dan RV dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam upaya mempercepat proses hukum, penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap seorang influencer berinisial ZNM dan YouTuber berinisial RV pada Jumat (29/5/2026).

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

Nadiem Tak Perlu Dibela

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah keduanya tidak memenuhi dua kali panggilan resmi penyidik.

“Pihak Kepolisian telah menjalankan prosedur pemanggilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebelum akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan,” kata Zulkarnain, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, penyidik telah memberikan kesempatan kepada kedua saksi untuk hadir secara sukarela. Namun karena tidak ada itikad memenuhi panggilan, pada 29 Mei 2026 diterbitkan surat perintah membawa guna menghadapkan keduanya kepada penyidik untuk dimintai keterangan.

Penyidik Panggil Sejumlah Saksi

Selain ZNM dan RV, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain yang diduga menjadi konsumen produk gas N2O tersebut. Dari sejumlah nama yang dipanggil, hanya saksi berinisial AM yang menyatakan kesediaannya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.

Sementara itu, saksi berinisial APG mengonfirmasi baru dapat memenuhi panggilan setelah perayaan Iduladha.

Baca Juga  Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

“Untuk saksi APG konfirmasi akan hadir setelah Lebaran (Iduladha),” ujar Zulkarnain.

Pemanggilan para figur publik ini merupakan bagian dari pengembangan perkara setelah Bareskrim mengungkap dan menggerebek pabrik produksi Whip Pink yang dikelola PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) beberapa waktu lalu.

Subditnarkoba Bidik Produsen hingga Konsumen

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santosomenjelaskan bahwa penyidik kini tidak hanya fokus pada produsen dan distributor, tetapi juga menelusuri para konsumen yang diduga membeli serta menyalahgunakan produk tersebut.

“Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram. Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” kata Eko.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan influencer ZNM diduga tengah melakukan aktivitas “ngebalon”, istilah yang merujuk pada praktik menghirup gas N2O untuk mendapatkan efek euforia atau sensasi tertentu.

Dalam pengembangan penyidikan, Bareskrim telah memetakan sejumlah pihak yang diduga terkait sebagai konsumen. Selain ZNM dan RV, penyidik juga memanggil selebgram APG (21), AM (29), serta seorang warga sipil berinisial CD (29) untuk dimintai keterangan.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan produksi, distribusi, hingga penyalahgunaan gas N2O.

“Langkah tersebut dilakukan guna menekan peredaran produk yang berpotensi disalahgunakan dan mencegah tren berbahaya di kalangan generasi muda,” tutup Dirtipidnarkoba.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim PolriInfluencer ZNMNgebalon Whip PinkSubditnarkoba Bareskrim PolriYouTuber RV
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

Post Selanjutnya

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Post Selanjutnya

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

30 Mei 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026
Sandri Rumanama mendorong Danantara membentuk BUMN transportasi digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi nasional.(Istimewa)

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Sukses Antar Persib Juara Dua Musim, Bojan Hodak Titip Pesan untuk Maung Bandung dan Bobotoh

29 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com