Berlarutnya penyelesaian polemik kordinator wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang sempat memanas akibat batalnya pemberian surat perintah tugas (SPT) beberapa lalu, yang sempat menimbulkan kemarahan calon penerima, dan viral di media sosial.
SPT tersebut rencananya akan akan diserahkan pada 21 Mei lalu di ruang rapat Kantor Bupati Garut, namun gagal diberikan karena Bupati Garut, Abdusi Syakur Amin berhalangan hadir.
Akibat batalnya pemberian SPT sebagai tanda reaktivasi penugasan Korwil tersebut menimbulkan kekecewaan sebagian calon penerima SPT, bahkan muncul kabar tak sedap berupa isu transaksional pemberian mahar untuk penugasan kembali ara Korwil tersebut.
Karenanya Anggota Komisi IV DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, mendesak Bupati Syakur untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut
” Ayo jangan diam , ambil sikap. Beliau yang sudah membubarkan, beliau pucuk pimpinan, manajemen ASN ada di pundak beliau, beliau adalah pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Garut. Yang disebut PPK itu bukan Kadis, bukan Sekda, tapi kepala daerah yakni Bupati Garut. Agar masalah ini tidak menjadi liar, ambil langkah tegas,” ujarnya, usai rapat kerja membahas polemik Korwil bersama Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan Garut, di ruang Komisi IV, Jumat (29/05/2026).
Yudha juga sempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap salah seorang calon Korwil yang menyalahkan dewan atas batalnya pemberian SPT tersebut.
” Saya kecewa dengan salah seorang calon Korwil yang namanya Agus Susanto, ia bilang hanya karena isu kita tidak jadi dilantik. Kan bukan dewan, harusnya yang disalahkan Kadisdik, atau kepala daerah. Kita belum tahu, belum terang benderang siapa aktor yang kemarin menunda pemberian surat perintah tugas,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat, mengatakan rapat kerja digelar untuk meminta penjelasan langsung terkait polemik keberadaan Korwil Pendidikan di sejumlah kecamatan yang sebelumnya telah memiliki Surat Keputusan (SK) dan bahkan dijadwalkan untuk pelantikan, namun kemudian dibatalkan.
“Kami Komisi IV memanggil langsung Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk membahas persoalan atau polemik terkait keberadaan Korwil Pendidikan di kecamatan-kecamatan yang kemarin ramai di media massa. Sudah ada SK, bahkan sudah ada jadwal pelantikan, tetapi kemudian dibatalkan,” ujar Asep Rahmat.
Ia menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan dalam rapat tersebut. Meski demikian, pihaknya memahami kondisi kesehatan Kadisdik yang disebut masih dalam tahap penyembuhan.
“Disayangkan Pak Kadis tidak hadir, tetapi setelah dikonfirmasi memang beliau masih dalam proses pemulihan kesehatan pasca operasi,” katanya.
Menurut Asep Rahmat, berdasarkan hasil kajian sejumlah pihak, keberadaan Korwil masih dianggap dibutuhkan mengingat luas wilayah Garut dan kebutuhan koordinasi pendidikan di lapangan.
“Berdasarkan masukan dari Dewan Pendidikan, PGRI, dan Dinas Pendidikan yang telah melakukan kajian, ternyata Korwil Pendidikan secara hukum masih memiliki dasar melalui Perbup 42 Tahun 2018. Kondisi Garut yang luas membuat koordinasi pendidikan di kecamatan masih sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD juga meminta klarifikasi tertulis dari Dinas Pendidikan terkait kebijakan penonaktifan atau pembebastugasan Korwil yang terjadi pada September 2025 lalu. Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar evaluasi, termasuk dugaan adanya tindakan yang dianggap melampaui kewenangan.
“Kami meminta penjelasan secara tertulis terkait alasan penonaktifan Korwil, apakah
pertimbangan-pertimbangan tersebut memang sudah sesuai atau belum. Kalau tidak ada klarifikasi tertulis dalam beberapa hari ke depan, tentu kami akan memanggil langsung Kepala Dinas Pendidikan,” tegasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post