Jakarta, Kabariku – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Angka tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol bertajuk “Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online”, di Medan, pekan lalu.
Menurut Meutya, judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang dapat merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan dalam rumah tangga, memecah hubungan sosial, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya.
Ia menegaskan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses maupun penindakan hukum. Pemerintah, kata dia, juga terus memperkuat literasi digital dan melibatkan masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Meutya juga menyampaikan keprihatinan atas dampak judi online terhadap perempuan dan anak.
Banyak keluarga, menurutnya, menjadi korban ketika suami atau ayah terjerat praktik perjudian daring hingga menyebabkan hilangnya ekonomi keluarga, rusaknya keharmonisan rumah tangga, bahkan memicu kekerasan domestik.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), lanjut Meutya, terus menggencarkan pemblokiran situs serta konten judi online. Namun, ia menilai penanganan masalah tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang lebih kuat.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.
Selain itu, Meutya menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.
Pemerintah, kata dia, telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih bertanggung jawab dengan segera menurunkan konten terkait judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Meutya juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga untuk memperkuat budaya anti-judi online di lingkungan masing-masing.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” pungkasnya.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post