Jakarta, Kabariku – Hakim Konstitusi Anwar Usman resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah 15 tahun menjabat. Prosesi purnabakti digelar bersamaan dengan penyambutan dua hakim konstitusi baru dalam acara Wisuda Purnabakti dan Pengucapan Sumpah Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (13/4/2026) sore.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, membacakan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 yang menetapkan pemberhentian dengan hormat Anwar Usman terhitung sejak 6 April 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat sebagai hakim konstitusi.

Anwar Usman: Tegakkan Keadilan adalah Perintah Tuhan
Dalam pidato kesan dan pesan, Anwar menegaskan bahwa penegakan hukum dan keadilan merupakan perintah Tuhan yang termaktub dalam berbagai ajaran agama, termasuk Al-Qur’an.
“Bahwa menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan merupakan perintah Allah, perintah Tuhan, dalam semua agama manapun. Dalam Al-Quran misalnya surat An-Nisa,” tutur Anwar Usman dalam sambutannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku meninggalkan jabatannya dengan perasaan lega yang diibaratkan seperti bayi lahir tanpa dosa.
Anwar mengatakan, segala badai dan pemeriksaan yang menerpanya di akhir masa jabatan justru membuatnya keluar sebagai pribadi yang bersih.
“Akhirnya janji Allah terbukti, saya meninggalkan Mahkamah Konstitusi ibarat seorang bayi yang baru lahir ke dunia, ibarat kertas putih yang tidak ada coretan apapun,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran MK sekaligus memohon maaf atas kebersamaan selama bertugas. Dalam momen perpisahan tersebut, Anwar menyinggung beratnya beban sebagai penjaga konstitusi selama 15 tahun pengabdian.
Anwar mengaku banyak melalui tekanan dan ujian, termasuk pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia menyebut pengalaman tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian integritas.
“Tetapi waktu itu saya dengan hati yakin akan janji Allah, bahwa ketika kebenaran datang, maka akan hancurlah segala kebohongan, kepalsuan. Dan itu yang saya laksanakan, dan itu yang saya alami,” tegas Anwar.
Pesan Anwar Usman untuk Hakim Baru
Dalam kesempatan itu, Anwar juga berpesan agar para hakim konstitusi memiliki mental kuat dalam menghadapi tekanan publik. Ia menegaskan bahwa putusan hakim tidak akan pernah bisa memuaskan semua pihak.
Ia bahkan mencontohkan pengalaman koleganya, Saldi Isra, yang sempat merasakan tekanan publik di awal penugasan sebagai hakim konstitusi.
“Itulah risiko menjadi Hakim, risiko untuk menegakkan kebenaran, hukum dan keadilan, karena sampai kapanpun, tidak akan ada seorang Hakim yang mampu memberikan putusan yang memuaskan semua pihak. Ini mohon dicamkan,” tegas Anwar.
Perjalanan Karier 15 Tahun di MK
Anwar Usman mulai menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 6 April 2011 setelah ditunjuk oleh Mahkamah Agung. Dalam perjalanannya, ia pernah menjabat Wakil Ketua MK pada 2015 hingga kemudian dipercaya menjadi Ketua MK periode 2018–2023.
Sebelum menjadi hakim, Anwar juga dikenal sebagai tenaga pendidik sejak 1970-an. Ia bahkan pernah dianugerahi gelar profesor kehormatan bidang hukum oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) pada 2022.
MK Lantik Dua Hakim Konstitusi Baru
Dalam acara yang sama, MK juga menyambut dua hakim konstitusi baru, yakni Adies Kadir yang diusulkan DPR RI serta Liliek Prisbawono Adi yang terpilih melalui seleksi Mahkamah Agung.
Keduanya telah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia di Istana Negara pada Februari dan April 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan apresiasi kepada Anwar Usman atas dedikasi dan pengabdiannya, sekaligus berharap dua hakim baru dapat segera beradaptasi dengan tugas konstitusional di MK.
“Saya ucapkan selamat bertugas dan semoga segera menyesuaikan diri,” ujar Suhartoyo.
Dengan berakhirnya masa jabatan Anwar Usman, MK menegaskan kembali tradisi regenerasi lembaga peradilan konstitusi melalui penyambutan hakim baru sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan keberlanjutan penegakan hukum di Indonesia.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post