Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026).
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Usai ditangkap, Fadia langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan insentif.
“Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum menjelaskan perihal kasus yang menjerat Fadia, KPK menyebutkan, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut dalam perkara ini.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post