• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
2 Maret 2026
di Hukum, News
A A
0
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020, August Hoth Mercyon Purba, dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia.

Tuntutan tersebut, dibacakan jaksa Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Selain pidana pokok, August juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp980 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Dalam perkara yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap 10 terdakwa lainnya, antara lain Herman Maulana, Alam Hono, Andi Imansyah Mufti, Denny Tannudjaya, Eddy Fitra, Kamaruddin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, RR Dewi Palupi Kentjanasari, dan Rudi Irawan.

Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:

Herman Maulana: 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,53 miliar (subsider 7 tahun 5 bulan).

Alam Hono: 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,29 miliar (subsider 8 tahun).

Andi Imansyah Mufti: 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,74 miliar (subsider 5 tahun).

Denny Tannudjaya: 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,7 miliar (subsider 6 tahun).

Eddy Fitra: 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp38,25 miliar (subsider 6 tahun).

Baca Juga  Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

Kamaruddin Ibrahim: 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,95 miliar (subsider 5 tahun).

Nurhandayanto: 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp46,85 miliar (subsider 7 tahun).

Oei Edward Wijaya: 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,87 miliar (subsider 4 tahun).

RR Dewi Palupi Kentjanasari: 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp40 juta (subsider 4 tahun).

Rudi Irawan: 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,57 miliar (subsider 6 tahun).

Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut 11 terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar. 

Kerugian tersebut terjadi akibat skema pembiayaan yang diduga fiktif dalam pengembangan bisnis Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia sejak Januari 2016.

Kasus bermula, ketika DES Telkom melakukan pengembangan produk baru dan mencari proyek serta pelanggan guna memenuhi target performa bisnis. 

Untuk mengejar target penjualan, dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada sejumlah perusahaan swasta.

Namun, jaksa menilai seluruh tahapan proses pengadaan barang tersebut hanya formalitas administratif dan bersifat fiktif. Dokumen dibuat untuk memenuhi syarat pencairan dana, sementara proyek yang menjadi dasar pembiayaan disebut tidak pernah benar-benar ada.

“Semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES,” demikian tertuang dalam dakwaan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi sebagian terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya, 11 terdakwa tersebut diyakini bersalah melanggar Pasal 603junctoPasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Banjir Bandang Terjang Cisarua Puncak Bogor, Satu Warga Tewas dan Ratusan Jiwa Terdampak

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 11 terdakwaFiktifPembiayaan fiktifPengadilan Tipikor Jakarta PusatPT TelkomTuntutan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Bongkar Pemalsuan Cukai Rokok Lewat Suap

Post Selanjutnya

Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026
Post Selanjutnya
Iran mengklaim rudal balistik menghantam kantor PM Israel dan menyebut kondisi Netanyahu belum ditentukan.

Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno: Persembahan Jasa Wapres ke-6 untuk Persada Pertiwi

Discussion about this post

KabarTerbaru

foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya : GTRA Merupakan Amanah Pemerintah untuk Mewujudkan Pemerataan Akses Lahan

16 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah IX, Maryono (Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Pengawasan dan Layanan Digital demi Jaga Kepercayaan Nasabah

16 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com