Jakarta, Kabariku— Duta Besar Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, guna membahas penguatan kerja sama bilateral, termasuk kemungkinan pertukaran narapidana antara kedua negara.
Dalam pertemuan itu, Dubes Salem menegaskan bahwa hubungan Yaman dan Indonesia tidak sekadar diplomatik, tetapi memiliki akar sejarah panjang.
Ia menyebut, migrasi masyarakat Yaman ke Indonesia telah berlangsung sejak abad ke-7 Hijriah dan melahirkan banyak tokoh nasional keturunan Yaman, seperti Ali Alatas, dan Alwi Shihab.
“Indonesia adalah negara kedua bagi kami. Hubungan ini adalah hubungan sejarah dan kekeluargaan yang harus terus diperkuat,” ujar Dubes Salem, di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jumat (27/2/2026).
Bahas Pertukaran Narapidana
Salah satu isu utama yang dibicarakan adalah kemungkinan penerapan skema transfer of sentenced persons (TSP). Salem menyampaikan, saat ini terdapat lima warga negara Yaman yang tengah menjalani proses hukum di Indonesia dan disebut berperilaku baik selama masa pidana.
Ia berharap, terdapat mekanisme yang memungkinkan para narapidana tersebut menjalani sisa hukuman di tanah air melalui skema pertukaran narapidana atau kerja sama hukum lainnya.
Menanggapi hal itu, Yusril menyatakan pemerintah Indonesia terbuka membahasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan data pemerintah, terdapat tiga narapidana berkewarganegaraan Yaman yang saat ini menjalani pidana di Indonesia, sementara di Yaman terdapat satu WNI yang ditahan terkait kasus perdagangan.
“Kami meminta agar permohonan resmi dapat disampaikan melalui Menteri Kehakiman atau otoritas terkait di Yaman. Secara prinsip dapat dibahas, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai pemindahan narapidana yang telah disahkan. Rancangan Undang-Undang terkait TSP masih dalam proses pembahasan di DPR, sehingga untuk sementara penyelesaian dapat dilakukan per kasus melalui kesepakatan bilateral.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga menyampaikan harapan agar situasi di Yaman terus membaik. Ia mengapresiasi dukungan otoritas Yaman dalam proses evakuasi WNI pada periode sebelumnya.
Saat ini tercatat sekitar 7.000 WNI berada di Yaman untuk menempuh pendidikan di berbagai universitas dan institusi keagamaan.
Pertemuan tersebut, turut menyinggung keberadaan warga negara Yaman yang berstatus pengungsi di Indonesia. Salem menyampaikan, terdapat sekitar 533 warga Yaman yang tercatat sebagai pengungsi.
Menanggapi hal ini, Yusril menegaskan bahwa Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951.
Kebijakan Indonesia adalah menjadi negara transit sementara bagi pengungsi sebelum ditempatkan di negara ketiga, dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan serta koordinasi bersama organisasi internasional seperti United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Selain isu hukum dan kemanusiaan, kedua pihak juga membahas rencana aktivasi kembali komite bersama Indonesia–Yaman serta penguatan konsultasi politik antar kementerian luar negeri.
Dengan hubungan historis dan kedekatan sosial yang telah terjalin lama, Indonesia dan Yaman sepakat terus memperkuat kerja sama secara konstruktif, berlandaskan prinsip saling menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post