• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Februari 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan, anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan di APBN.

Ia menyebut keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dan persetujuan antara DPR dan pemerintah dalam penyusunan Undang-Undang APBN.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dijelaskan Said, sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengajukan APBN 2025 dan 2026, alokasi pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari belanja negara.

RelatedPosts

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat Rp724,2 triliun, sedangkan pada 2026 meningkat menjadi Rp769 triliun.

“Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi tersebut termasuk anggaran MBG di dalamnya, yakni Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026,” kata Said di Gedung Parlemen, Jumat (27/2/2026).

Dari total Rp268 triliun yang diterima Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2026 sesuai UU APBN, sebesar Rp255,5 triliun dialokasikan untuk pelaksanaan program MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen. Dari anggaran program sebesar Rp255,5 triliun tersebut, Rp223,5 triliun di antaranya masuk dalam fungsi pendidikan.

Said menepis anggapan adanya realokasi sepihak dari anggaran pendidikan.

“RAPBN sepenuhnya diusulkan pemerintah dan dibahas bersama DPR. Lembaga legislatif memiliki kewenangan menyetujui, mengubah, menaikkan, menurunkan, bahkan menolak rancangan tersebut sesuai ketentuan konstitusi,” jelasnya

DPR Dukung Perbaikan Program MBG

Meski mendukung tujuan program MBG untuk meningkatkan gizi anak, Said mengakui pelaksanaannya masih memiliki sejumlah tantangan. Ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola agar target intervensi gizi tercapai.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tekankan Teladan Kepemimpinan dan Semangat Meritokrasi: Dirgahayu ke-80 TNI!

Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tahun ini pemerintah menargetkan 35.270 SPPG beroperasi, sebagian besar dikelola masyarakat melalui yayasan sosial maupun perorangan.

“Tidak semua pengelola dapur patuh terhadap standar pelayanan dan menu gizi yang ditetapkan BGN. Saya menyarankan BGN mengeluarkan daftar hitam bagi rekanan yang nakal, bahkan bila perlu diproses hukum karena membahayakan anak-anak penerima manfaat,” ujarnya.

Selain itu, ia mengusulkan evaluasi jumlah penerima manfaat per SPPG. Dari target 3.000 siswa per dapur, menurutnya lebih realistis jika dibatasi maksimal 1.500-2.000 siswa agar kualitas dan higienitas makanan terjaga.

Said juga mendorong pelibatan pemerintah daerah dan desa dalam pengawasan operasional SPPG. Langkah ini dinilai penting mengingat BGN tidak memiliki struktur vertikal hingga ke daerah, sementara pemda tetap harus menangani bila terjadi persoalan di lapangan.

Kenaikan Anggaran Pendidikan Bukan Karena MBG

Menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa anggaran kementeriannya meningkat, Said membenarkan adanya kenaikan.

Namun ia menegaskan peningkatan tersebut merupakan konsekuensi naiknya belanja negara yang menjadi dasar perhitungan 20 persen anggaran pendidikan, bukan semata karena MBG.

Ia merinci kenaikan anggaran 2026 antara lain Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek Rp3,3 triliun, Kemenag Rp10,5 triliun, Kemensos Rp4 triliun, dan Kementerian PUPR Rp1,7 triliun dalam menjalankan fungsi pendidikan.

Terkait gugatan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi atas penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan, Said menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Apakah kebijakan ini sesuai atau tidak dengan konstitusi? tentu hanya MK yang bisa memutuskan. Namun DPR dan pemerintah telah memutuskan ini melalui undang-undang APBN berdasarkan kajian konstitusional,” pungkasnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: anggaran MBGanggaran pendidikanBanggar DPRBGNProgram MBGtata kelola MBG
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

Post Selanjutnya

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

RelatedPosts

Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

23 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyambut Wakil Ketua MA Iran di Gedung MA (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Terima Wakil Ketua MA Iran, Pemerintah Tegaskan Tak Eksekusi Mati dan Buka Opsi Repatriasi Napi

13 Februari 2026
Post Selanjutnya
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026

Video Wabup Garut Ditafsir Beragam, Alfas: Itu Refleksi Moral Setahun Menjabat, Jangan Baper

27 Februari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan peninjauan langsung ke SLB-C Yayasan Karya Bhakti di Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (26/2/2026).
(Foto: Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Pastikan Keselamatan Siswa, Wabup Garut Tinjau Lokasi Rencana RKB SLB-C Karya Bhakti

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com