Jakarta, Kabariku – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan, anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan di APBN.
Ia menyebut keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dan persetujuan antara DPR dan pemerintah dalam penyusunan Undang-Undang APBN.
Dijelaskan Said, sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengajukan APBN 2025 dan 2026, alokasi pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari belanja negara.
Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat Rp724,2 triliun, sedangkan pada 2026 meningkat menjadi Rp769 triliun.
“Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi tersebut termasuk anggaran MBG di dalamnya, yakni Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026,” kata Said di Gedung Parlemen, Jumat (27/2/2026).
Dari total Rp268 triliun yang diterima Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2026 sesuai UU APBN, sebesar Rp255,5 triliun dialokasikan untuk pelaksanaan program MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen. Dari anggaran program sebesar Rp255,5 triliun tersebut, Rp223,5 triliun di antaranya masuk dalam fungsi pendidikan.
Said menepis anggapan adanya realokasi sepihak dari anggaran pendidikan.
“RAPBN sepenuhnya diusulkan pemerintah dan dibahas bersama DPR. Lembaga legislatif memiliki kewenangan menyetujui, mengubah, menaikkan, menurunkan, bahkan menolak rancangan tersebut sesuai ketentuan konstitusi,” jelasnya
DPR Dukung Perbaikan Program MBG
Meski mendukung tujuan program MBG untuk meningkatkan gizi anak, Said mengakui pelaksanaannya masih memiliki sejumlah tantangan. Ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola agar target intervensi gizi tercapai.
Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tahun ini pemerintah menargetkan 35.270 SPPG beroperasi, sebagian besar dikelola masyarakat melalui yayasan sosial maupun perorangan.
“Tidak semua pengelola dapur patuh terhadap standar pelayanan dan menu gizi yang ditetapkan BGN. Saya menyarankan BGN mengeluarkan daftar hitam bagi rekanan yang nakal, bahkan bila perlu diproses hukum karena membahayakan anak-anak penerima manfaat,” ujarnya.
Selain itu, ia mengusulkan evaluasi jumlah penerima manfaat per SPPG. Dari target 3.000 siswa per dapur, menurutnya lebih realistis jika dibatasi maksimal 1.500-2.000 siswa agar kualitas dan higienitas makanan terjaga.
Said juga mendorong pelibatan pemerintah daerah dan desa dalam pengawasan operasional SPPG. Langkah ini dinilai penting mengingat BGN tidak memiliki struktur vertikal hingga ke daerah, sementara pemda tetap harus menangani bila terjadi persoalan di lapangan.
Kenaikan Anggaran Pendidikan Bukan Karena MBG
Menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa anggaran kementeriannya meningkat, Said membenarkan adanya kenaikan.
Namun ia menegaskan peningkatan tersebut merupakan konsekuensi naiknya belanja negara yang menjadi dasar perhitungan 20 persen anggaran pendidikan, bukan semata karena MBG.
Ia merinci kenaikan anggaran 2026 antara lain Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek Rp3,3 triliun, Kemenag Rp10,5 triliun, Kemensos Rp4 triliun, dan Kementerian PUPR Rp1,7 triliun dalam menjalankan fungsi pendidikan.
Terkait gugatan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi atas penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan, Said menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Apakah kebijakan ini sesuai atau tidak dengan konstitusi? tentu hanya MK yang bisa memutuskan. Namun DPR dan pemerintah telah memutuskan ini melalui undang-undang APBN berdasarkan kajian konstitusional,” pungkasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post