Jakarta, Kabariku – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pemantauan dan kajian atas skema pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pencegahan korupsi yang menjadi mandat KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/2/2026), bukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, melainkan mendorong optimalisasi fungsi pencegahan.
“Kami hadir ke KPK bukan untuk melakukan pengaduan tindak korupsi, tetapi mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring agar memberi atensi lebih pada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki Polri,” ujar Yassar.
Menurut dia, mandat pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencakup pengawasan kebijakan dan administrasi pemerintahan yang berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola.
ICW menyoroti peresmian 1.179 SPPG oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri pada 13 Februari 2026. Dalam peresmian tersebut, pengelolaan SPPG disebut melibatkan perantara Yayasan Kemala Bhayangkari beserta cabang-cabangnya di tingkat daerah.
Berdasarkan perhitungan ICW, Yayasan Kemala Bhayangkari bisa mendapatkan insentif hingga Rp2 triliun per tahun dari Badan Gizi Nasional.
Dari total 419 kepengurusan Yayasan Kemala Bhayangkari di seluruh Indonesia, ICW mencatat hanya sebagian profil yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Sejumlah entri bahkan diberi keterangan “untuk sementara, data yayasan ini tidak dapat ditampilkan”.
ICW pun telah melayangkan permohonan informasi resmi guna meminta penjelasan atas pembatasan akses tersebut.
Lembaga ini menilai transparansi menjadi kunci untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan program.
“Kami berharap KPK segera melakukan monitoring secara komprehensif agar potensi persoalan dalam tata kelola SPPG bisa dicegah sejak awal dan tidak berkembang menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tutup Yassar.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post