Jakarta, Kabariku— Mahkamah Agung (MA) menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri Depok yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Meski menyakitkan bagi institusi, MA mengakui langkah tersebut justru mempercepat proses pembersihan internal di tubuh peradilan.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Yanto, mengatakan bahwa penindakan ini menjadi momentum penting untuk memastikan hanya hakim-hakim berintegritas yang tersisa di lingkungan peradilan.
“Mahkamah Agung mengucapkan terima kasih kepada KPK. Walaupun menyakitkan, peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor,” ujar Prof. Yanto dalam konferensi pers di Media Centre MA, Jakarta, Senin (9/2/2025).
Ia menegaskan, ke depan MA berharap hanya tersisa hakim yang benar-benar berkomitmen pada prinsip anti judicial corruption, serta senantiasa menjaga integritas, harkat, dan martabat profesi hakim.
Terkait proses hukum, MA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penangkapan dan penahanan terhadap hakim memang memerlukan izin Ketua MA. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pimpinan MA tidak akan menghalangi proses hukum.
“Ketua Mahkamah Agung telah segera memberikan izin penahanan setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK. Sebagai bentuk menjaga kehormatan lembaga, Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pihak yang terlibat,” tegasnya.
MA juga memastikan akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok yang tertangkap tangan. Lebih lanjut, MA akan mengajukan usul pemberhentian sementara kepada Presiden Republik Indonesia.
Jika nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara aparatur peradilan yang terlibat akan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian MA.
Yanto menambahkan, pimpinan MA menegaskan bahwa berbagai kebijakan pencegahan sebenarnya telah diterapkan, mulai dari penerapan smart majelis, sistem promosi dan mutasi yang ketat, pembentukan satuan tugas khusus, hingga penguatan pengawasan oleh Badan Pengawasan MA dan pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia.
Selain itu, kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga terus diperkuat untuk meminimalisasi interaksi langsung antara hakim dan para pencari keadilan.
Ke depan, MA akan memperkuat kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) serta mengintensifkan pengawasan internal sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2016.
MA juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi perilaku hakim dan aparatur peradilan.
Menutup pernyataannya, Yanto menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang toleransi terhadap praktik korupsi di lembaga peradilan.
“Negara sudah memberikan perhatian yang memadai terhadap kesejahteraan hakim. Jadi, setiap praktik koruptif adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan publik. Pilihannya hanya dua: pecat atau penjara,” pungkasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post