Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK (PerKPK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PerKPK Nomor 2 Tahun 2019.
Pembaruan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan aparatur negara sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan penyesuaian regulasi dilakukan untuk menjawab dinamika ekonomi dan kebutuhan hukum terkini, dengan mempertimbangkan inflasi, kondisi riil gross domestic product (GDP), serta proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga diselaraskan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Perubahan ini bersifat revisi minor atau perbaikan teknis tanpa mengubah substansi utama kebijakan. Tujuannya memperkuat efektivitas pencegahan korupsi sekaligus memudahkan kepatuhan pelaporan gratifikasi,” ujar Arif dalam webinar Gratifikasi Talks bertajuk Substansi Perubahan Peraturan Pelaporan Gratifikasi dalam PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, Rabu (4/2/2026).
Batas Nilai Gratifikasi Disesuaikan
Salah satu poin penting dalam pembaruan aturan adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
KPK juga mempertegas konsekuensi hukum bagi pelaporan yang disampaikan melebihi batas waktu 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal.
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai penguatan disiplin serta kepastian hukum bagi para penyelenggara negara.
Tenggat Waktu dan Kondisi Khusus Penetapan Status Gratifikasi
Dalam PerKPK terbaru, Pasal 9 diperjelas terkait batas waktu pelaporan. Laporan yang belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi paling lama 20 hari kerja sejak tanggal pengembalian.
Langkah ini bertujuan agar proses penetapan status kepemilikan gratifikasi berjalan lebih tertib, terukur, dan tidak berlarut.
Pasal 14 mengatur kondisi tertentu ketika KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan gratifikasi, antara lain jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, Pasal 17 menegaskan kepastian hukum atas status kepemilikan gratifikasi, apakah menjadi milik penerima atau negara. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja sejak diterima otomatis ditetapkan sebagai milik negara.
Kewenangan Penandatanganan Sesuai Jenjang Jabatan
Perubahan juga dilakukan pada Pasal 19. Penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor.
Penyesuaian ini bertujuan memperjelas pembagian kewenangan dan membuat proses pengambilan keputusan lebih proporsional.
Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, berharap pembaruan regulasi ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan aparatur serta memperkuat pemahaman pengendalian gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara.
KPK juga mengingatkan pejabat publik agar tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan.
Melalui PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK menegaskan komitmennya membangun budaya integritas dan memperkuat sistem pencegahan korupsi. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendorong birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.***
*Salinan PerKPK Nomor 1 Tahun 2026
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post