Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan nasional.
Komitmen pemerintah tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan tegas itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Sabtu (24/1/2026).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi.
Penertiban SDA Komitmen Awal Pemerintahan Prabowo–Gibran
Prasetyo menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” katanya.
Sebagai wujud konkret, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare
Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati global.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ungkap Prasetyo.
Pascabencana, Audit Dipercepat di Aceh dan Sumatra
Pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga wilayah tersebut.
Hasil percepatan audit kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026) melalui konferensi video.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
“Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan PBPHHK,” jelas Prasetyo.
Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh jajaran di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung langkah penertiban pemerintah.
Kendati sudah dicabut izinnya, perusahaan tersebut tetap wajib menuntaskan semua tanggung jawabnya kepada negara, termasuk pembayaran pajak dan denda pelanggaran.
“Ada juga yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah akan terus konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum.
“Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Daftar 28 Perusahaan Dicabut Izin
22 PBPH yang Dicabut:
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2.PT Rimba Timur Sentosa
3.PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
6 Badan Usaha Non Kehutanan Dicabut
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumatera Utara
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com












Discussion about this post