Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan ini menegaskan penguatan perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Senin (19/01/2026).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perlindungan Hukum Wartawan Bersifat Bersyarat
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.
MK menegaskan frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah:
-Mekanisme hak jawab dan hak koreksi ditempuh,
-Dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik diperiksa dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers,
-Upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
MK: Instrumen Hukum Berpotensi Kriminalisasi Pers
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.
Menurut MK, proses hukum tidak jarang digunakan bukan semata untuk penegakan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.
Wartawan Dinilai Berada pada Posisi Rentan
Mahkamah menilai wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial.
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.
Perlindungan Tidak Bersifat Absolut
MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat mutlak. Perlindungan tersebut tetap mensyaratkan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan beritikad baik, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang, termasuk intimidasi, tekanan, atau tindakan represif yang menghambat kebebasan pers.
Pasal 8 UU Pers Harus Dipahami Secara Utuh
Secara sistematis, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya dalam kerangka besar UU Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan pilar demokrasi.
“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Guntur.
MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata untuk melindungi individu wartawan, tetapi juga untuk menjaga kepentingan publik, yakni hak masyarakat memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
Dengan demikian, perlindungan pers merupakan elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan kontrol sosial.
Permohonan Diajukan IWAKUM
Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya yang dinilai multitafsir serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan, khususnya wartawan hukum yang kerap melakukan peliputan investigatif.
Dalam persidangan, Ponco Sulaksono menilai rumusan Pasal 8 UU Pers tidak memberikan perlindungan setegas profesi lain seperti advokat dan jaksa, yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
Menurut IWAKUM, kondisi tersebut membuka ruang kriminalisasi atas pemberitaan dan kerja jurnalistik.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo sempat meminta Pemohon mengkaji ulang petitum permohonan karena dinilai berpotensi mempersempit makna perlindungan hukum yang telah diatur dalam UU Pers.
Perkara uji materiil ini telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu (27/8/2025) sebelum akhirnya diputus pada Januari 2026.***
*Salinan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post